Bukittinggi Sumbar Investigasi. Com
Ramlan Nurmatias – Syahrizal Paslon no urut 1 kembali menggelar silaturahmi sekaligus sosialiasi bersama puluhan Sahabat Ramlan Dunsanak Bukik 84,87 dan 89 beserta Aspenda ( Asosiasi Pensiunan Daerah ) dikediaman nya yang juga Posko pemenangan petahana di Manggis ,Jumat 13 November 2020.
Hampir setiap hari posko paslon No urut 1 ini tidak pernah sepi oleh pengunjung dari berbagai kelurahan seluruh Bukittinggi dan juga tim relawan dan sahabat ikut meramaikan posko pemenangan Ramlan Nurmatias – Syahrizal .
Disela sela pidatonya Calon Walikota no urut 1 Ramlan Nurmatias memaparkan bahwa sebagai kepala daerah kita harus menyampaikan visi dan misi , dan .misi ini bisa berjalan harus ada program dan kegiatan yang nantinya dilaksanakan oleh SKPD yang ada.,paparnya.
Ramlan Nurmatias menjelaskan kini sudah memasuki Jangka Panjang Daerah/kota (JPD) yang telah melalui tahap dua,satu periode telah di lewati satu periode kebelakang akan dikaji lagi apa yang harus ditargetkan agar tercapai JPD yang berurutan itu.
Lanjut sebagai kepala daerah diatur oleh Regulasi yang ada termasuk kewenangan dari walikota dibatasi oleh aturan aturan yang ada.
Pemerintahan 10 atau 15 tahun lalu sebut nya berbeda dengan kondisi sekarang ini,tertib administrasi dikejar oleh pemerintah pusat tak terkecuali tertib aset daerah disamping itu perintah KPK, Kapolri untuk menyelamatkan aset aset pemerintah daerah.
‘Kita itu dahulunya bukan Sumatera Barat tapi provinsi Sumatera Tengah (Sumbar,Riau dan Jambi) dengan ibu kota Bukittinggi dan ada Gubernurnya, seperti seluruh pegawai dipemerintah Sumatera tengah yang berada di Bukittinggi diserahkan kepada pemerintah kota besar Bukittinggi pada waktu itu ,seluruh utang piutang yang ada di sumatera tengah itu berada di kota besar Bukittinggi, prosesnya semua ditulis dalam aset negara.
Lebih lanjut sambung Ramlan fungsi pemerintah adalah pembangunan,pemberdayaan ,mengabuli.
Semua orang bisa jadi kepala daerah, tapi bagaimana cara berpikirnya tidak semua orang bisa.
sebagai kepala daerah tidak boleh salah dalam berucap didepan rakyatnya serta kepala daerah yang tidak membangun berarti gagal sebagai kepala daerah.urai nya lagi
Ramlan menyikapi tentang Perwako 40/41 tentang Retribusi seperri pasar aur kuning adalah aset pemerintah yang telah diatur oleh PP 27 tahun 2014 tentang pengelolaan aset daerah dan juga diatur dalam peraruran Mendagri nomor 19 tahun 2016 tentang retribusi daerah.
Perwako itu lahir karena laporan pemerintah daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditemukan retribusi pengelolaan yang tidak benar. Urai Ramlan.
Dalam kurun waktu 5 tahun kepemimpinan nya sebagai Walikota sudah lima buah sekolah berhasil didirikan diantaranya 10 SD,4 SMP dan 1 TK serta 12 Mushola hingga membuat proses belajar mengajar semakin nyaman.
Dari 520 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia, sudah 500 milyar rupiah uang pusat Indonesia berhasil ditarik kedaerah serta mendapat bonus dari pemerintah pusat atas kinerja pemerintahannya sebesar Rp.62,8 Milyar.
Didalam roda perekonomian mengalami pertumbuhan yang pesat bahkan nomor satu di Sumbar yaitu 6,08 persen.imbuhnya.(Linda Sari Yusuf)