Sumbar Investigasi.com, Limapuluh Kota – Relokasi dua Puskesmas Baruah Gunuang dibangun melalui dana APBD Limapuluh Kota 2020, dengan Kontrak TA 2020 senilai Rp.4.932.901.448,22 oleh rekanan CV. Aliv Agung, perusahaan asal Pasar Sungai Limau Kab. Padang Pariaman, dan relokasi Puskesmas Koto Tinggi menggunakan dana DAK, dengan kontrak Rp. 5.098.500.000,- oleh PT. Tasya Total Persada asal Padang, agaknya memunculkan pertanyaan.
Serta adanya dugaan Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang milik daerah oleh Dinas Kesehatan Limapuluh Kota.
Soalnya, mengutip dari statemen sambutan Kadis Kesehatan Kab. Limapuluh Kota, dr. Tien Saptino pada peresmian secara daring (dalam jejaring) di aula Dinas Kesehatan setempat, ikut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Limapuluh Kota, Tien Septino, serta Pegawai dan staf di Dinas Kesehatan Limapuluh Kota, Kamis, 4 Februari 2021 lalu, berpotensi lakukan pembohongan publik serta bakal berurusan dengan pihak berwajib.
Sepertinya Bupati, Irfendi Arbi
terkesan di “Kibuli” terkait kegiatan itu. Pasalnya Kadis Kesehatan melaporkan, dua Puskesmas tersebut “Direlolasi ke tempat yang baru itu sudah mulai beroperasi dan Alhamdulillah, hari ini diresmikan langsung oleh Bupati. (Arul)