Limapuluh Kota,Sumbar Investigasi.Com-Percikan “dugaan” Ijazah palsu yang di gunakan oleh Bupati Limapuluh Kota telah menyebar kemana mana, akhirnya “Issue” panas tersebut sampai juga dan menjadi perhatian beberapa orang Ulama/Ustads Luak Limopuluah.
Mengapa Ulama? Karena ulama merupakan tali tigo sapilin yang mengikat adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Syarak mangato adaik mamakai.
Peran Ulama dalam kehidupan sehari- hari dalam masyarakat Minang merupakan bagian dari ungkapan Anak Nagari itu sendiri, yakni : Disandaan ka nan Godang, di sangkuk an ka nan tinggi (diserahkan kepada hukum yang berlaku dan berserah diri kepada Allah SWT), Jadi urgensi keterlibatan Ulama dalam mengurai benang kusut dalam dugaan ijazah palsu Bupati Limapuluh Kota (Umara) perlu menjadi referensi bagi anak Nagari dalam menuntut kesadaran berupa pengakuan dari pelaku itu sendiri, sebelum bergulir ke ranah hukum.
Nah, penulis mencoba mencari pendapat Ulama Luak Limopuluah dengan melakukan interaksi tanya jawab dengan 4 Ulama kondang Luak Limopuluah dengan mengajukan 3 Pertanyaan sbb :
1. Bagaimana hukumnya memiliki dan menggunakan ijazah palsu untuk berbagai keperluan ?
2. Jika seseorang terpilih dalam pemilu dengan menggunakan ijazah palsu, apa hukum nya ? Lalu apa yg harus dilakukan org tersebut?
3. Bagaimana sebaiknya sikap orang yang tau dengan kejadian ini, diam atau apa?
Jawaban yang kami terima sbb (mohon maaf nama beliau yang mulia tidak kami sebutkan secara gamblang), Jika dugaan Ijazah palsu itu benar, sbb:
I. Ulama A (Penda’wah), jawabannya :
Pertanyaan 1 : Melanggar UU.
Pertanyaan 2 : Harus di proses pidana dan berdosa menurut islam.Seharusnya gentelmen dan mengaku saja jika benar benar palsu.
Pertanyaan 3 : Masyarakat tidak boleh diam, kalau diam kita ikut menanggung dosa, ” karena kita tidak boleh menyembunyikan kebenaran jikalau kamu tau ” demikian menurut perintah agama.
II. Ulama B (Pendakwah dan pernah berkecimpung di politik) :
Pertanyaan 1 : Badoso (berdosa)
Pertanyaan 2 : tidak tau dan tidak mengikuti informasi tersebut, karena saya sibuk dakwah.
Pertanyaan 3 : Seharusnya tidak boleh diam. Masalah hukumnya kita serahkan kepada hukum yang berlaku.
III. Ulama C (Tokoh Agama) :
Pertanyaan 1 : Tidak tau
Pertanyaan 2 : Tidak menjawab
Pertanyaan 3 : Tidak menjawab.
IV. Ulama D (Pendakwah) : –
Awak media tidak mendapat keterangan.
Tim