Sumbarinvestigasi.com,Pekanbaru – Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara PERADAN dan Perhimpunan Advokat Indonesia PERADI melakukan sumpah / Janji di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Kamis, 26 Oktober 2021.
Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dipimpin langsung oleh Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Bapak Roki Penjaitan,SH dengan didampingi oleh H.Syafwan Zubir,S.H.M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru serta Kahirul Fuad,S.H,M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Sebelum disumpah di Pengadilan Tinggi Pekanbaru para Advokat PERADAN dan PERADI terlebih dahulu diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Umum Organisasai advokat masing-masing yang mewakilinya.
Usai melakukan penyumpahan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Yang Mulia Bapak Roki Penjaitan,SH , mengatakan, bahwa profesi advokat adalah profesi yang mulia, memiliki kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya, tapi tidak kebal hukum dan harus tetap tunduk pada kode etik dan perundang-undangan yang ada dan jangan sampai berkhianat dengan Klien kita yang telah meminta bantuan jasa hukum kepada kita advokat.
Sekertaris Pengadilan Tinggi Pekanbaru Bapak T.Yudianto Syafei Narim,S.Ip.M.M saat dihubungi awak media mengatakan bahwa jumlah advokat yang disumpah saat ini adalah berjumlah sebanyak 30 orang dari dua organisasi advokat yang berbeda yaitu PERADAN dan PERADI.
Dengan telah dilakukannya Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat PERADAN dan PERADIdi Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Provinsi Riau,maka para advokat yang baru di sumpah ini telah memiliki status yang sama dengan para Advokat lainya,”jelas Yudianto. .
Seluruh Pimpinan Nasional Organisasi Advokat PERADAN dan PERADI, mengucapkan “Selamat dan Sukses Atas Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Tertanggal, 26 Oktober 2021.(Redaksi)