PADANG,Sumbar Investigasi.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes P{DTT), Abdul Halim Iskandar bakal mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan dana desa di Sumatera Barat. Dana desa tidak lagi dikelola oleh pihak nigari, melainkan langsung diturunkan ke tingkat jorong.
Terkait rencana kebijakan tersebut, dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Barat, Amasrul, Senin (13/12/2021).”Menteri akan mencoba regulasi yang menetapkan anggaran berbasiskan jorong, bukan lagi berbasis desa/nagari,” katanya Senin (13/12).
Wacana ini sendiri diakui Amasrul mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.Pasalnya, menurutnya, beberapa nagari di Sumbar sangat luas, sehingga dikhawatirkan apabila dana disalurkan ke nagari, jorong hanya akan mendapat sedikit bagian. Sehingga, diharapkan dana langsung dibagikan ke jorong.
“Kalau dana dihitung berbasiskan jorong, itu lebih baik. Jorong dalam suatu nagari bisa mendapatkan dana lebih,” lanjut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang tersebut.
Sebelumnya, Mendes PDTT menyampaikan wacana pembagian dana desa ke jorong saat melakukan kunjungan kerja ke Sumbar, Sabtu (11/12).Keputusan tersebut diambil supaya pembagian dana desa di Sumbar bisa lebih proporsional.
Sebelum memutuskan pembagian dana desa ke Jorong, Abdul Halim mengaku pihaknya sudah mempertimbangkan beberapa solusi alternatif, termasuk mengubah Jorong menjadi setingkat dengan desa sesuai dengan UU.Namun hal demikian, terbentur banyak aturan dan perubahan struktur pemerintahan yang harus dilakukan.
Kemendes PDTT juga mempertimbangkan opsi pemekaran nagari. Namun, juga sulit dilakukan karena banyak perangkat yang harus disiapkan, ditambah dengan kondisi saat ini masih dalam moratorium.“Tetapi tidak jadi dilakukan karena sangat rumit. Karena itu kita cari solusi lain dan formulasinya sedang kita diskusikan,” ujarnya.(*)