Sumbarinvestigasi.com|Pessel-Seorang pria berinisial T(43)diamankan Unit Reskrim Macan Kumbang Polres Polres Pessel karena diduga menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pessel . AKP Andra Nova, SH, MH mengatakan Tersangka inisial T (43) berdomisili Kampung Lubuk Aur Kenagarian Aur Begalung Talaok Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova, SH, MH Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak, dilakukan T(43) pada korban S.
“tersangka T(43) dilakukan upaya penangkapan paksa dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang anak perempuan inisial S yang diduga sudah dilakukan beberapa kali. Terakhir diketahui pada bulan Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB yang bertempat di Kampung Lubuk Aur, Kenagarian Aur Begalung Talaok, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan,” kata Andra.Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova, SH, MH
Terhadap Pelaku T(43) dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Al)