Padang :
Seorang Pengacara dan Owner 27 media di Sumatera Barat resmi melaporkan akun facebook “TUHOWLO DELAU” ke Polda Sumatera Barat bagian Kriminal Khusus Cyber Crime terkait dugaan pencemaran nama baik.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md mengatakan bahwa pelaporanya ke Polda Sumbar terkait adanya postingan dari akun FB “TUHOWLO DELAU” di media sosial yang membawakan nama media 24jam dengan melampirkan bukti transfer bahwa telah melakukan pungli.
“Saya bingung kog bisanya privasi pribadi rekening saya dan rekening rekan saya di kaitkan dengan bahasa pungli di media sosial.
Jika memang ada pungli silahkan dia buktikan dan jangan dia posting di media sosial,”ungkap soni
Laporan terkait pencemaran nama baik sudah saya buat di Polda Sumbar pada hari rabu malam,16/10/2024 tetapi karena saya tidak membawa bukti print dari unggahan facebook jadi saya tunda pada hari jumat pagi,18/10/2024 setelah saya balik dari agenda sidang di Pekanbaru.
Pada jumat paginya laporan saya langsung diterima oleh petugas piket Ditkrimsus Polda Sumbar Briptu Musfadrian Nur dan kemudian saya dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Dalam laporan tersebut saya telah melaporkan tentang peristiwa dugaan terjadinya tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaskesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi Transaksi Elektronik.
“Dan sesuai dengan Pasal 45 UU ITE (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) jika nantinya terbukti bersalah.(Team Redaksi)