Payakumbuh Sumbarinvestigasi.com – Pengadilan Negeri Payakumbuh melaksanakan proses eksekusi tanah dan bangunan yang berada di Jorong Tabiang Kenagarian Sei Kamuyang, Kamis 18 Juni 2026.
Berdasarkan amar keputusan eksekusi yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh, pihak Pengadilan Negeri Payakumbuh dibantu puluhan personil Polres Payakumbuh selaku pihak kemananan melakukan eksekusi terhadap 4 objek eksekusi yang terdiri dari 3 objek lahan beserta bangunan dan 1 objek lahan pertanian.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pihak Pengadilan Negeri dan personil pengamanan dari Polres Payakumbuh yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Winedri yang hadir di lokasi ekseksui sejak pagi sekira pukul 09.30 Wib, langsung disambut dengan teriakan serta dorongan kepada beberapa personil Polwan yang melakukan pengamanan. Bahkan beberapa pihak tergugat tampak berusaha mengejar Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk merampas amar putusan yang akan dibacakan agar ekseksusi dibatalkan.

” Iya, walaupun begitu selaku pihak netral, kita tetap memperlakukan pihak tergugat dengan humanis walau dimata hukum mereka merupakan pihak yang kalah dalam perkara ini, ” terang Winedri.
Peristiwa saling dorong antara pihak tergugat dan personil polwan selaku tim negosiator makin intens seiring kedatangan alat berat untuk melakukan eksekusi. Bahkan empat orang personil polwan ikut mendapat dorongan hingga pukulan hingga salah satunya saat ini harus mendapat perawatan tim medis dan dibawa ke RSUD Adnan WD karena mendapat pukulan dibagian muka dan dada dari salah satu pihak tergugat.
” Benar, saat ini yang bersangkutan masih berada di RS untuk proses observasi, ” ungkap Winedri lagi.
Situasi yang semakin tindak kondusif tersebut sempat menghentikan proses ekseskusi sementara. Bahkan Wakapolres Payakumbuh AKBP Julianson, S.H.M.H sampai datang kelokasi untuk melakukan negosiasi ulang dan kembali melakukan musyawarah ke beberapa tokoh masyarakat termasuk tetua adat pihak tergugat agar menghormati proses hukum yang ada.
Setelah di lakukanya musywarah tersebut, walau masih ada pihak tergugat yang tampak tidak menerima keputusan, proses eksekusi tetap dijalankan hingga selesai pada pukul 18.25 Wib dalam keadaan aman dan lancar.
Kabag Ops Kompol Winedri mengatakan, Proses pengamanan eksekusi yang di lakukan anggotanya sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. Bahkan dirinya menegaskan sebelum melakukan pengamanan, dirinya telah memerintahkan anggotanya untuk tidak membawa senjata dalam bentuk apapun dan bertindak humanis dalam melakukan penindakan.
” Kita (Polri) tidak punya kepentingan sedikitpun dalam proses eksekusi ini. Sebagai pihak netral, kita telah melakukan berbagai upaya mediasi hingga memanggil kedua belah pihak yang bertikai agar sama-sama menerima keputusan yang dikeluarkan pengadilan, ” terang Winedri.
Dirinya menyebutkan, sebelum dilakukanya proses ekseskusi ini, pihaknya bersama pihak pengadilan telah melakukan setidaknya tiga kali proses mediasi terhadap pihak yang bertikai agar semuanya berjalan lancar.
” Dalam artian proses ekseskusi ini sudah tiga kali mengalami penundaan. Jadi jangan sampai ada penggiringan opini yang mengatakan kita pro ke satu pihak saja,” ucap Winedri tegas.
Berkaitan dengan peristiwa ini Kompol Winedri berharap hal ini kedepanya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk bisa menghormati proses hukum dan menahan diri untuk tidak berbuat tindakan yang melawan hukum. (hms/eko)
![]()
