PATI – Dua terpidana kasus penghalangan kerja jurnalistik di Kabupaten Pati akhirnya resmi menjalani hukuman penjara setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Kamis (25/6/2026) sore.
Kedua terpidana, Didik Kristianto dan Hernan Quryanto, langsung dieksekusi jaksa usai putusan perkara mereka berkekuatan hukum tetap (inkrah). Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati untuk menjalani pidana penjara selama empat bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, mengatakan proses eksekusi berlangsung tanpa hambatan karena kedua terpidana bersikap kooperatif dengan datang sendiri ke kantor kejaksaan.
“Yang bersangkutan kooperatif. Mereka langsung datang ke kantor untuk menyerahkan diri. Setelah administrasi disiapkan, kami membawa mereka ke Dokkes Polresta Pati untuk pemeriksaan kesehatan, kemudian langsung diserahkan ke Lapas Pati,” ujar Rendra, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, hukuman tersebut merupakan pelaksanaan amar putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pati. Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib dieksekusi.
“Mereka menjalani pidana selama empat bulan sesuai putusan yang sudah inkrah,” katanya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap kebebasan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang.
Rendra berharap penegakan hukum terhadap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menghormati profesi wartawan saat menjalankan tugas peliputan.
“Kami berharap masyarakat mendapat edukasi bahwa pers memiliki hak melakukan pengumpulan berita. Kegiatan jurnalistik harus dihargai dan tidak boleh dihalangi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Pati, Mualim Nuzulul Shiyam, membenarkan kedua terpidana telah resmi menjadi warga binaan sejak Kamis sore.
“Sudah, kemarin agak sorean,” katanya.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di Gedung DPRD Pati pada 4 September 2025. Saat itu, dua wartawan, Umar Hanafi dari Murianews.com dan Mutia Parasti dari Lingkar TV, tengah menjalankan tugas jurnalistik dengan berupaya melakukan wawancara langsung (doorstop) terhadap Torang Manurung yang memilih meninggalkan rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati.
Namun, ketika Torang keluar gedung dengan pengawalan rombongannya, kedua wartawan justru mendapat perlakuan kasar. Didik Kristianto dan Hernan Quryanto diduga menarik paksa Umar dan Mutia hingga Mutia terjatuh dan terbanting ke lantai.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum dan berlanjut ke meja hijau.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati pada 6 April 2026, majelis hakim menyatakan Didik Kristianto dan Hernan Quryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghalangi kegiatan jurnalistik. Upaya banding yang diajukan keduanya ditolak Pengadilan Tinggi, sehingga putusan empat bulan penjara tetap berlaku dan akhirnya dieksekusi pada Kamis (25/6/2026).
Vonis tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa tindakan menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan dapat berujung pada pidana penjara. Kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi mendapat perlindungan hukum, sehingga setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
![]()
