BANDA ACEH – Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mendorong penguatan sistem pengawasan di seluruh pesantren sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap santri.
Menurut Lisda, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga menjadi tempat tinggal ratusan santri selama 24 jam. Karena itu, sistem perlindungan terhadap peserta didik harus menjadi perhatian utama seluruh pihak, mulai dari pemerintah hingga pengelola pesantren.
Pernyataan tersebut disampaikan Lisda di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Banda Aceh, Rabu (24/6/2026). Ia menegaskan bahwa meningkatnya perhatian publik terhadap perlindungan anak harus dijawab dengan langkah konkret melalui penguatan tata kelola dan pengawasan di lingkungan pesantren.
“Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan santri harus menjadi prioritas. Pesantren harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi seluruh peserta didik selama menjalani proses pendidikan,” ujar Lisda.
Politisi NasDem itu menilai peran Kementerian Agama, baik melalui Kantor Wilayah maupun Kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten dan kota, perlu terus diperkuat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pesantren.
Menurutnya, pengawasan yang efektif bukan hanya berfungsi ketika terjadi persoalan, tetapi harus mampu menjadi instrumen pencegahan sehingga potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditangani sejak dini.
“Karena santri tinggal di lingkungan pesantren selama 24 jam, tentu dibutuhkan sistem pengawasan yang lebih efektif sehingga hak-hak mereka sebagai peserta didik dapat terlindungi dengan baik,” katanya.
Selain pengawasan secara langsung, Lisda juga mengusulkan pemanfaatan teknologi sebagai bagian dari sistem keamanan di lingkungan pesantren. Salah satu langkah yang dinilainya efektif adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis.
Menurut Lisda, keberadaan CCTV bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas santri, melainkan sebagai instrumen pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, seperti kekerasan, pelecehan seksual, perundungan (bullying), hingga tindak pencurian.
“Pemanfaatan teknologi perlu menjadi bagian dari penguatan tata kelola pesantren. CCTV dapat membantu mencegah kekerasan, pelecehan, perundungan, hingga tindak pencurian sehingga lingkungan pendidikan menjadi lebih tertib dan aman,” ucapnya.
Lisda menyebut sejumlah pesantren di berbagai daerah telah mulai menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi dengan hasil yang positif. Selain meningkatkan keamanan, penggunaan CCTV juga dinilai mampu mendorong kedisiplinan, rasa tanggung jawab, serta memperbaiki tata kelola lembaga pendidikan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perlindungan santri tidak cukup hanya mengandalkan perangkat teknologi. Penguatan karakter, etika, serta peningkatan kualitas tenaga pendidik dan pengasuh tetap menjadi faktor utama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat.
“Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan perangkat teknologi. Yang paling penting adalah membangun budaya saling menjaga, meningkatkan kualitas pembinaan, dan memperkuat tanggung jawab seluruh pihak dalam melindungi santri,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Lisda berharap Kementerian Agama bersama seluruh pengelola pesantren dapat terus bersinergi membangun sistem pengawasan yang lebih modern, profesional, dan berorientasi pada perlindungan anak.
Menurutnya, dengan pengawasan yang kuat dan tata kelola yang baik, pesantren akan semakin dipercaya masyarakat sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya mencetak generasi berilmu dan berakhlak, tetapi juga mampu menjamin keamanan serta kenyamanan seluruh santri selama menempuh pendidikan.










