Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwakan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun yang terdiri atas Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Dalam tuntutannya, jaksa meminta apabila harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program Digitalisasi Pendidikan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pengadaan perangkat Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dalam pelaksanaan program.

Jaksa juga menilai proses pengadaan tidak didasarkan pada kajian yang memadai. Selain itu, laptop Chromebook dianggap tidak efektif digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena membutuhkan koneksi internet yang stabil.

Kasus ini turut menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Dalam persidangan, jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar. Menurut jaksa, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop agar menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade sehingga Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia.

Jaksa menyebut keuntungan tersebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Nilai investasi Google ke AKAB disebut mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat.

Jaksa juga mengaitkan investasi tersebut dengan kepemilikan surat berharga yang dilaporkan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 senilai sekitar Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem bersama para terdakwa lainnya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed