DPR Belum Ketok Palu Biaya Haji 2027, Lisda: Angka yang Beredar Masih Sebatas Usulan

DAERAH, HEADLINE, NASIONAL108 Dilihat

JAKARTA – Polemik mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi yang belakangan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat mendapat perhatian dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni. Ia menegaskan bahwa angka biaya haji yang telah diumumkan pemerintah belum merupakan keputusan final karena masih berstatus usulan dan akan melalui pembahasan panjang bersama DPR RI.

Menurut Lisda, masyarakat perlu memahami mekanisme penetapan biaya haji agar tidak terbentuk persepsi seolah-olah pemerintah dan DPR telah menetapkan besaran biaya yang harus dibayarkan calon jemaah.

“Usulan yang disampaikan pemerintah belum menjadi keputusan. Komisi VIII DPR RI akan mencermati setiap komponen biaya secara mendalam agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangkan kepentingan jemaah sekaligus menjaga keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Lisda dikutip keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, setelah pemerintah menyampaikan usulan BPIH, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji. Melalui forum tersebut, seluruh komponen biaya akan dibedah secara rinci sebelum menghasilkan keputusan bersama yang nantinya menjadi dasar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.

Lisda mengatakan, pembahasan tidak hanya berfokus pada besaran angka akhir, tetapi juga menelusuri berbagai faktor yang memengaruhi kenaikan maupun penurunan biaya. Mulai dari tarif penerbangan dan harga avtur, biaya layanan di Arab Saudi, akomodasi hotel, konsumsi jemaah, transportasi selama di Tanah Suci, hingga fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi.

Menurutnya, seluruh komponen tersebut harus dihitung secara cermat agar biaya yang ditetapkan benar-benar realistis sekaligus mampu menjamin kualitas pelayanan bagi jutaan calon jemaah Indonesia.

Lisda juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang belum memahami perbedaan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kesalahpahaman tersebut, menurutnya, kerap memunculkan anggapan bahwa seluruh nilai BPIH harus dibayar langsung oleh calon jemaah.

“Perlu dipahami bahwa BPIH merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji, sedangkan yang dibayarkan langsung oleh jemaah adalah Bipih sesuai besaran yang nantinya disepakati bersama DPR dan pemerintah,” jelasnya.

Ia menyebut, selisih antara total BPIH dan Bipih selama ini ditutup melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana tersebut berasal dari hasil pengembangan dana setoran jemaah yang dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, Lisda menilai keberlanjutan pengelolaan dana haji menjadi aspek yang tidak kalah penting dibanding menjaga keterjangkauan biaya bagi calon jemaah.

“Bantuan yang membuat biaya yang dibayar jemaah menjadi lebih ringan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH, sehingga bukan seluruhnya ditanggung oleh APBN. Pengelolaan dana tersebut harus tetap sehat, profesional, dan berkelanjutan agar dapat dinikmati oleh jemaah pada masa mendatang,” katanya.

Politisi NasDem itu menegaskan, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan jemaah saat ini dengan keberlangsungan dana haji bagi generasi berikutnya. Oleh sebab itu, setiap keputusan terkait biaya haji harus didasarkan pada kajian yang matang, transparan, dan akuntabel.

“Kami ingin biaya yang ditetapkan harus rasional, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah. Jangan sampai kebijakan hari ini justru membebani pengelolaan dana haji di masa depan,” ucap Lisda.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Namun usulan tersebut masih akan dibahas secara komprehensif melalui Panitia Kerja Haji sebelum diputuskan bersama antara DPR RI dan pemerintah.

Lisda kembali menegaskan bahwa hingga saat ini DPR RI belum memberikan persetujuan terhadap usulan tersebut. Seluruh komponen pembiayaan masih berada dalam tahap pembahasan sehingga masyarakat diminta menunggu keputusan resmi yang akan diumumkan setelah seluruh proses selesai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil pembahasan resmi. Komisi VIII DPR RI akan mengawal proses ini secara terbuka, objektif, dan berpihak pada kepentingan jemaah haji Indonesia,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *