PESISIR SELATAN – Nasib pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali jadi sorotan. Setelah hampir satu dekade terbengkalai, proyek yang dibangun menggunakan anggaran negara itu dinilai tidak boleh terus dibiarkan mangkrak tanpa kepastian.
Sikap tegas tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Keluarga Pesisir Selatan (DPP PKPS), Adi Karsyaf, yang mendesak Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan segera mengambil langkah nyata dengan membentuk tim khusus guna menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini menghambat kelanjutan pembangunan rumah sakit tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I DPP PKPS Tahun 2026 yang berlangsung di Painan Convention Center (PCC), Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurutnya, penyelesaian proyek RSUD Kabun Taranak tidak bisa lagi ditunda. Persoalan hukum maupun administrasi, kata dia, harus diselesaikan secara profesional agar aset yang menelan anggaran miliaran rupiah itu tidak terus mengalami kerusakan akibat terlalu lama terbengkalai.
“Pemda harus membentuk tim khusus. Kalau masih ada persoalan hukum, selesaikan sesuai mekanisme hukum. Kalau ada persoalan administrasi, benahi sesuai ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, pembangunan rumah sakit ini harus dilanjutkan,” ujar Adi kepada wartawan di Painan, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, proyek tersebut merupakan investasi negara yang bersumber dari pembiayaan pemerintah pusat melalui skema pinjaman daerah. Karena itu, aset yang telah berdiri harus diselamatkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Itu uang rakyat, uang negara. Jangan sampai aset yang sudah dibangun justru rusak karena dibiarkan terbengkalai. Yang dirugikan nantinya adalah masyarakat Pesisir Selatan yang membutuhkan layanan kesehatan,” katanya.
RSUD Kabun Taranak merupakan proyek relokasi RSUD M. Zein Painan yang mulai dibangun pada 2015. Pembangunannya dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 dengan total nilai pembiayaan sekitar Rp99 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp96 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik gedung, sementara Rp3 miliar diperuntukkan bagi pengadaan peralatan kesehatan.
Namun, proyek itu terhenti pada 2016 setelah terjadi pergantian pemerintahan daerah. Saat pembangunan dihentikan, progres fisik disebut telah mencapai sekitar 80 persen.
Penghentian proyek kala itu dipicu berbagai persoalan, mulai dari kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), persoalan administrasi, hingga dugaan penyimpangan yang kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Akibatnya, bangunan rumah sakit yang telah berdiri megah itu, hingga kini belum pernah difungsikan untuk melayani kesehatan masyarakat.
Ironisnya, meski pembangunan berhenti, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah mencairkan sekitar Rp32 miliar dari fasilitas pinjaman tersebut dan tetap memiliki kewajiban mengembalikan dana yang telah digunakan sesuai ketentuan.
Kondisi itu memunculkan berbagai kritik dari masyarakat maupun DPRD Pesisir Selatan yang berulang kali meminta pemerintah mengambil keputusan tegas terhadap nasib proyek tersebut, agar aset yang bernilai hampir ratusan miliar rupiah itu tidak terus mengalami penurunan kualitas.
Dalam proses selanjutnya, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menyatakan tidak akan melanjutkan pembangunan RSUD Kabun Taranak tersebut. Keputusan itu didasarkan pada penilaian bahwa masih terdapat sejumlah persoalan mendasar, baik dari aspek konstruksi maupun persoalan hukum yang belum tuntas.
Sikap tersebut kemudian memicu polemik di tengah masyarakat dan bahkan berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun demikian, DPP PKPS menilai penyelesaian persoalan hukum maupun administrasi justru harus menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan proyek tersebut, bukan alasan untuk membiarkannya mangkrak.
Adi Karsyaf menyampaikan, pemerintah daerah perlu membentuk tim yang melibatkan berbagai pihak agar setiap persoalan dapat diurai sesuai kewenangan masing-masing, sehingga tersedia kepastian mengenai masa depan RSUD Kabun Taranak.
Menurutnya, penyelesaian proyek tersebut membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, DPRD maupun aparat penegak hukum. Ia berharap kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat ditempatkan di atas perbedaan pandangan yang selama ini berkembang.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan saling menyalahkan, tetapi mencari solusi. Pemerintah harus mencari jalan keluar agar rumah sakit ini dapat diselesaikan dan segera dimanfaatkan masyarakat. Ini menyangkut kepentingan publik,” ucapnya.
RSUD Kabun Taranak sejak awal dirancang menjadi rumah sakit rujukan baru di Kabupaten Pesisir Selatan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Namun, hampir sepuluh tahun berlalu, bangunan tersebut masih berdiri tanpa fungsi, menjadi simbol proyek yang belum menemukan titik penyelesaian.
Dorongan yang kembali disampaikan DPP PKPS menambah panjang daftar harapan agar pemerintah segera mengambil keputusan strategis. Sebab, semakin lama proyek itu dibiarkan, semakin besar pula risiko kerusakan aset negara dan semakin panjang pula masyarakat harus menunggu hadirnya fasilitas kesehatan yang semestinya sudah dapat dimanfaatkan.



















