PESISIR SELATAN – Tim Reserse Kriminal Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Kampung Talang Ketaping, Kenagarian Talang Koto Pulai Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.
Seorang pria berinisial RA (20), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, diamankan aparat kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian sebuah telepon genggam dan uang tunai milik korban.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Markas Polsek Basa Ampek Balai Tapan. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik setelah menerima laporan korban.
Kapolsek BAB Tapan melalui Kanit Reskrim Aipda Melki Mulawarman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat korban pada 9 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seorang tersangka dan menerbitkan surat perintah penangkapan.
“Dari hasil penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Peristiwa dugaan pencurian itu sendiri diketahui terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kampung Talang Ketaping, Kenagarian Talang Koto Pulai Tapan.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam merek Vivo Y19s Pro berwarna silver serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta. Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,2 juta.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan proses penyidikan dan penyitaan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Basa Ampek Balai Tapan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, status tersangka masih dalam proses peradilan sehingga yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum sesuai prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




















