PESISIR SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sebuah pondok ladang di kawasan Rambai Lumpo, Kenagarian Taratak Tangah, Kecamatan IV Jurai. Dua pria yang diduga menjadi pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) malam di dua lokasi berbeda di Kecamatan IV Jurai. Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan polisi Nomor: LP/B/68/V/2026/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat tertanggal 25 Mei 2026.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, IPTU Al Am’ar Faradhyba, S.Tr.K. Tim terlebih dahulu mengamankan seorang terduga pelaku di sebuah kedai di Kampung Bukik Parik, Kenagarian Taratak Tangah, sekitar pukul 19.15 WIB. Beberapa jam kemudian, petugas kembali menangkap seorang terduga lainnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kenagarian Salido, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RV (32), warga Kenagarian Taratak Tangah, Kecamatan IV Jurai, dan AM (41), warga Kampung Koto, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian di pondok ladang milik Wiwil Hendrita Yeni yang berada di kawasan Rambai Lumpo, Kenagarian Taratak Tangah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026. Modus yang digunakan pelaku yakni merusak gembok pintu pondok sebelum masuk ke dalam bangunan dan mengambil berbagai barang berharga milik korban.
Korban baru mengetahui pondoknya telah dibobol dua hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah mendapati sejumlah barang miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui telah masuk ke dalam pondok dengan cara merusak kunci gembok, kemudian membawa sejumlah barang yang berada di dalam pondok tersebut,” ujar IPTU Al Am’ar Faradhyba dikutip keterangannya, Senin (13/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Pesisir Selatan juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni satu unit chainsaw merek Falcon FC-5500 warna oranye, satu buah dongkrak mobil warna oranye, serta satu pucuk senapan angin laras panjang merek Apache Super berwarna hitam.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga terus melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya guna memperkuat berkas perkara.
Saat ini kedua terduga telah dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun pondok ladang yang ditinggalkan, termasuk memastikan sistem pengamanan berfungsi dengan baik guna meminimalkan peluang terjadinya aksi pencurian.















