SUMATERA BARAT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dugaan tindak pidana di sektor perbankan terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Sijunjung. Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar. Dugaan penyimpangan berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga Mei 2025 dan diduga dilakukan secara sistematis melalui manipulasi data calon debitur hingga pencairan dana kredit.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar terhadap dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit, baik konvensional maupun syariah.
“Hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit sebesar Rp50,335 miliar,” ujar Susmelawati Rosya kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, para tersangka diduga menjalankan berbagai modus untuk meloloskan pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Mereka memanipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha yang akan dibiayai beserta agunannya, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana. Setelah itu dilakukan pencairan kredit kepada para debitur tersebut,” katanya.
Dalam penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka yang memiliki peran berbeda dalam praktik tersebut.
Tersangka berinisial REP merupakan pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu yang disebut dalam rilis kepolisian, HWH bertugas sebagai petugas kredit, sedangkan MS berperan mencari dan menyiapkan data calon debitur.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengungkapkan bahwa motif utama para tersangka adalah mengejar target penyaluran kredit agar memperoleh penilaian kinerja dan prestasi dari pihak bank.
“Mereka melakukan penyimpangan untuk memenuhi target bank. Dari setiap pencairan kredit, para tersangka memperoleh fee dengan nominal yang berbeda,” ucapnya.
Menurut Purwanto, tersangka REP diduga menerima imbalan sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta untuk setiap pencairan kredit. Sementara HWH memperoleh sekitar Rp5 juta, sedangkan MS menerima sekitar Rp1,7 juta dari setiap debitur yang berhasil diproses.
Untuk menguatkan pembuktian perkara, penyidik telah menyita 132 dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Barang bukti itu meliputi surat keputusan (SK), dokumen pejabat bank, dokumen analisis dan pencairan kredit, hingga berbagai berkas pengajuan kredit milik para debitur.
Seluruh dokumen tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang sedang didalami penyidik bersama keterangan para saksi dan ahli.
Atas perbuatannya, tersangka REP dan HWH dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara tersangka MS dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama delapan tahun.
Polda Sumbar memastikan ketiga tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, berkas perkara masih berada pada tahap P-19 atau pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum. Setelah seluruh petunjuk dilengkapi, penyidik akan melimpahkan kembali perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap (P-21) sebelum memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Polda Sumbar menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan setiap bentuk penyimpangan di sektor perbankan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga integritas sistem perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. (*)
















