PESISIR SELATAN – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Lengayang membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial GYA (21) berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah tas milik jemaah di Masjid Nurul Haq, Kampung Koto Raya, Nagari Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Lengayang untuk menjalani proses hukum setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 05.10 WIB, bertepatan dengan waktu salat Subuh. Saat itu, korban tengah berada di lingkungan masjid dan tidak menyadari tas miliknya telah raib.
Berdasarkan laporan korban kepada pihak kepolisian, tas yang dicuri berisi berbagai barang berharga, di antaranya dompet berwarna merah muda (pink) yang berisi uang tunai sebesar Rp1 juta, satu lembar KTP, tiga kartu ATM, satu unit telepon seluler Oppo Reno 10 Pro 5G warna silver, satu unit powerbank merek Nuna, satu handset merek Nuna, serta satu kain mukena.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lengayang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri petunjuk di sekitar lokasi kejadian.
Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pemuda yang sempat dicurigai warga berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Informasi itu kemudian dikembangkan hingga penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku.
Setelah rangkaian penyidikan dilakukan dan penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, polisi menetapkan GYA sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Kini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Lengayang guna mengungkap secara menyeluruh motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, IPTU Al Am’ar Faradhyba, S.Tr.K., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi, petunjuk di lokasi, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terlebih yang terjadi di tempat ibadah, akan ditindak secara serius.
“Masjid adalah tempat ibadah yang harus dijaga kesuciannya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan kelengahan jemaah untuk melakukan pencurian,” katanya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga saat berada di tempat umum, termasuk di lingkungan tempat ibadah.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucapnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi juga berupaya memastikan seluruh barang milik korban dapat ditemukan dan dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




















