PESISIR SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Dalam operasi intensif yang berlangsung selama 24 jam, tim berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkotika jenis sabu di tiga kecamatan berbeda dan mengamankan empat orang tersangka.
Pengungkapan yang berlangsung pada 14 hingga 15 Juli 2026 itu merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di sejumlah wilayah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja cepat Tim Opsnal Sapu Jagat yang melakukan penyelidikan, pengintaian hingga penyamaran untuk mengungkap jaringan peredaran sabu.
“Selama 24 jam kami berhasil mengungkap tiga kasus berbeda dengan empat orang tersangka. Seluruhnya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” ujar AKP Hardi Yasmar kepada wartawan di Painan, Kamis (16/7/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Koto Pandan, Kenagarian Indrapura Timur, Kecamatan Airpura.
Tim Satresnarkoba yang sebelumnya menerima laporan masyarakat melakukan pengintaian di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Saat melihat seorang pria yang dicurigai berada di pinggir jalan depan warung sayur, petugas langsung melakukan penyergapan.
Pria berinisial TPU (25) berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari dan tokoh masyarakat setempat, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Realme warna hijau, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja SS tanpa nomor polisi, serta STNK kendaraan tersebut.
Keesokan harinya, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal kembali bergerak setelah menerima informasi serupa di Kampung Rawang Gumulai, Simpang Puskesmas, Kenagarian Simpang Lama, Kecamatan Pancung Soal.
Di lokasi tersebut, polisi mencurigai dua pria yang sedang mengendarai sepeda motor. Keduanya kemudian dihentikan dan diperiksa.
Dari hasil penggeledahan terhadap IM (19), polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening, dilapisi tisu dan disembunyikan di dalam kotak rokok merek Surya yang berada di saku baju sebelah kiri.
Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SS (40) yang bersama IM saat penangkapan berlangsung. Barang bukti lain yang turut disita berupa satu unit telepon genggam Realme warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi yang digunakan kedua tersangka.
Belum genap 24 jam, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus ketiga pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Ilalang Sumedang, Kenagarian Nyiur Melambai Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir.
Berbeda dari dua kasus sebelumnya, pengungkapan kali ini dilakukan melalui teknik penyamaran atau undercover buy. Seorang anggota polisi berpura-pura menjadi pembeli setelah menerima informasi bahwa tersangka diduga akan menjual sabu.
Saat transaksi akan berlangsung di tepi jalan, tersangka berinisial AR (27) langsung menunjukkan tiga paket kecil sabu yang hendak dijual. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas yang menyamar segera menangkap pelaku.
Dari tangan AR, polisi menyita tiga paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip bening serta satu unit telepon genggam Android merek Realme warna merah.
Seluruh tersangka mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan milik mereka dan berada dalam penguasaannya.
Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Hardi Yasmar menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Pesisir Selatan.
Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga tiga kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” kata Hardi Yasmar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.















