SUMATERA BARAT – Sebuah video yang memperlihatkan dua perempuan muda dalam kondisi tangan diborgol sambil memohon pertolongan agar dipulangkan ke Indonesia menghebohkan jagat media sosial. Salah satu korban diketahui bernama Ayu, warga Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Video yang diduga direkam di Myanmar itu memunculkan dugaan kuat bahwa kedua perempuan tersebut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah berangkat ke luar negeri melalui jalur non prosedural.
Menindaklanjuti video yang viral tersebut, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat langsung bergerak melakukan penelusuran bersama sejumlah instansi terkait.
Kepala BP3MI Sumatera Barat, Jupriyadi, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Agam, Pemerintah Kabupaten Agam, hingga Polda Sumatera Barat untuk memastikan identitas korban.
“Setelah video viral itu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, mulai dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Agam hingga Polda Sumbar. Dari hasil koordinasi, memang benar bahwa Ayu merupakan warga Agam,” kata Jupriyadi kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, Ayu diduga berangkat sebagai pekerja migran secara ilegal sehingga tidak tercatat dalam sistem perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Kalau pekerja migran berangkat secara tidak resmi, kami memang tidak mempunyai datanya. Biasanya kami baru mengetahui ketika sudah muncul permasalahan seperti ini,” ujarnya.
BP3MI menduga kedua korban direkrut melalui modus tawaran pekerjaan bergaji tinggi yang banyak beredar di media sosial. Berdasarkan pola kasus serupa yang pernah ditangani, korban kemudian diarahkan bekerja di wilayah konflik Myanmar dengan pekerjaan yang diduga berkaitan dengan praktik penipuan daring atau scamming.
“Kalau wilayah-wilayah Myanmar seperti itu, biasanya pekerjaan yang ada berkaitan dengan scam atau scamming. Kemungkinan besar jenis pekerjaannya seperti itu, tetapi kami masih terus melakukan pendalaman,” ucap Jupriyadi.
Ia mengungkapkan, sebelum berada di Myanmar, Ayu lebih dulu merantau ke Sulawesi. Di daerah tersebut ia bertemu dengan seorang perempuan bernama Susi, warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Keduanya kemudian berangkat bersama menuju Batam. Dari sana mereka menyeberang ke Malaysia sebelum akhirnya masuk ke Myanmar.
Jupriyadi menilai pola perjalanan tersebut merupakan ciri khas keberangkatan pekerja migran non prosedural yang kerap ditemukan dalam kasus TPPO.
“Kalau seandainya berangkat secara legal, tidak ada Pekerja Migran Indonesia bepergian melompat-lompat seperti itu,” tambahnya.
Hingga kini, keberadaan pasti kedua korban masih belum diketahui. BP3MI juga belum dapat memastikan kondisi terkini maupun lokasi tempat keduanya disekap.
Meski demikian, BP3MI Sumatera Barat telah melaporkan kasus tersebut kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) agar segera ditindaklanjuti melalui perwakilan Republik Indonesia di Myanmar.
“Sampai saat ini kami belum bisa memastikan kondisi dan lokasinya. Tapi, penjajakan tengah kami lakukan untuk memulangkan keduanya,” kata Jupriyadi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dengan syarat mudah. Pemerintah mengimbau masyarakat hanya menggunakan jalur resmi penempatan pekerja migran agar memperoleh perlindungan hukum dan pengawasan negara apabila menghadapi persoalan di luar negeri.
Pihak BP3MI bersama aparat kepolisian dan kementerian terkait kini terus mengintensifkan koordinasi guna melacak keberadaan Ayu dan Susi serta mengupayakan proses penyelamatan dan pemulangan mereka ke Indonesia.




















