SUMATERA BARAT – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat memberikan rapor merah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Lembaga tersebut menilai Kejati belum menunjukkan kinerja yang maksimal dalam mengusut berbagai dugaan kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah itu.
Penilaian tersebut disampaikan Walhi Sumbar melalui pernyataan sikap bertajuk “Kejati Sumbar Jangan Sibuk Mengurus Pagar, Tuntaskan Kejahatan Lingkungan dan Dugaan Korupsi Sumber Daya Alam”, yang dirilis pada Jumat (17/7/2026).
Peneliti Walhi Sumbar, Indah Suryani, mengatakan Kejati Sumbar dinilai lebih responsif menangani persoalan pagar kantor yang roboh saat aksi demonstrasi mahasiswa dibandingkan mengusut berbagai dugaan kejahatan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Menurutnya, berbagai persoalan seperti maraknya tambang emas ilegal, dugaan pelanggaran izin usaha pertambangan, besarnya kerugian negara akibat kerusakan lingkungan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sektor sumber daya alam masih belum ditangani secara optimal.
“Praktik pertambangan ilegal, khususnya tambang emas tanpa izin, bukan sekadar pelanggaran administrasi atau lingkungan hidup. Aktivitas tersebut merupakan bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah yang seharusnya ditelusuri hingga aliran dananya,” kata Indah.
Ia menyebut, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar aktor intelektual, pemodal, penadah emas, hingga pihak-pihak yang diduga melakukan pencucian uang dari hasil bisnis pertambangan ilegal tersebut.
Indah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memiliki kewenangan strategis dalam menangani tindak pidana tertentu, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pemulihan aset hasil kejahatan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, kata dia, kejaksaan juga memiliki kewenangan menelusuri aliran aset, mengejar hasil kejahatan, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Walhi Sumbar mengatakan aktivitas tambang emas ilegal di berbagai wilayah Sumatera Barat telah menyebabkan kerusakan lebih dari 10 ribu hektare hutan dan lahan. Aktivitas tersebut juga dinilai merusak kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) serta mencemari sungai-sungai yang alirannya bermuara hingga ke Provinsi Riau dan Jambi.
Selain dampak lingkungan, Walhi juga menyinggung kasus penembakan sesama anggota Polri di Solok Selatan pada akhir 2024. Menurutnya, peristiwa itu membuka dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam bisnis pertambangan emas ilegal.
“Fakta tersebut menjadi alarm bahwa kejahatan pertambangan bukan lagi dilakukan oleh pelaku individu, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan yang terorganisir dan melibatkan jaringan kekuasaan,” ujar Indah.
Atas kondisi tersebut, Walhi menilai publik berhak mempertanyakan sejauh mana Kejati Sumbar telah menggunakan kewenangannya untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang sekaligus membongkar aktor-aktor utama di balik bisnis pertambangan ilegal di Sumatera Barat.
Menurut Walhi, ukuran keberhasilan kejaksaan bukan terletak pada seberapa cepat menangani perkara yang berkaitan dengan fasilitas institusi, melainkan sejauh mana mampu membongkar kejahatan sumber daya alam yang merugikan negara, merusak lingkungan hidup, serta mengancam keselamatan masyarakat.
Walhi juga menilai lambannya penanganan berbagai dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, Walhi Sumbar menyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Sumbar, yakni:
Memprioritaskan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis pertambangan ilegal di Sumatera Barat.
Berkoordinasi dengan PPATK, Kepolisian, KPK, serta instansi terkait untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan pertambangan emas ilegal maupun pertambangan berizin.
Menindaklanjuti secara serius berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pertambangan, termasuk dugaan aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan.
Menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan perkara-perkara sumber daya alam agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Menjamin penegakan hukum terhadap aksi penyampaian pendapat tetap menghormati prinsip due process of law dan tidak menghambat kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin konstitusi.
Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, Walhi Sumbar menyatakan memberikan rapor merah kepada Kejati Sumbar.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam terhadap kritik, tetapi harus lebih tajam terhadap kejahatan yang merampas kekayaan alam negara, merusak lingkungan hidup, dan mengorbankan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (*)















