PESISIR SELATAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) terus berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan ramah bagi pelaku usaha. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hadi Susilo, yang mewakili Bupati Pesisir Selatan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kesamaan pemahaman antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terhadap regulasi terbaru menjadi faktor penting dalam mempercepat pelayanan perizinan sekaligus mengurangi berbagai hambatan administratif.
Menurutnya, sistem perizinan berbasis risiko merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan perlindungan masyarakat.
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN, BUMD, kalangan notaris, hingga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun pelaku usaha non-UMKM.
Pemerintah daerah sengaja melibatkan seluruh unsur tersebut agar setiap pelaku usaha memahami mekanisme perizinan terbaru sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya, sehingga proses pengurusan izin menjadi lebih cepat, sederhana, dan tepat sasaran.
Untuk memperkuat materi yang disampaikan, Pemkab Pessel menghadirkan narasumber dari Kementerian Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan pemaparan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja sebagai bagian dari pemenuhan standar kegiatan usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Selatan, Ahmad Hidayat, mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah penting agar seluruh pelaku usaha memahami perubahan regulasi yang berlaku sekaligus mampu memanfaatkan kemudahan layanan perizinan yang telah disediakan pemerintah.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha, baik UMKM maupun non-UMKM, memahami mekanisme perizinan berbasis risiko sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025. Dengan pemahaman yang baik, proses perizinan akan lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi investor maupun masyarakat,” kata Ahmad Hidayat.
Ia menambahkan, DPMPTSP terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan perizinan melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital sehingga mampu mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Investasi yang tumbuh akan memberikan dampak berganda bagi daerah, mulai dari meningkatnya aktivitas ekonomi, terbukanya lapangan pekerjaan baru, hingga mendorong kesejahteraan masyarakat. Karena itu kami berharap seluruh pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini untuk memahami regulasi terbaru,” ujarnya.
Melalui implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan optimistis kemudahan berusaha (ease of doing business) di daerah akan semakin meningkat. Kepastian regulasi diharapkan mampu memperkuat kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Pesisir Selatan, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berlangsung lebih cepat dan berkelanjutan.
Dengan semakin baiknya pelayanan perizinan dan meningkatnya sinergi antara pemerintah serta pelaku usaha, Pesisir Selatan menargetkan terciptanya iklim investasi yang kompetitif dan mampu menjadi salah satu motor penggerak pembangunan ekonomi di Sumatera Barat.














