PESISIR SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering di Kecamatan Lengayang. Empat pelajar berusia 16 hingga 17 tahun diamankan dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kampung Gurun Panjang Pacuan, Kenagarian Lakitan Induk.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/48/VII/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR.
Keempat remaja yang diamankan masing-masing berinisial HHA (17), HM (17), MAP (16), dan DDR (17). Seluruhnya merupakan pelajar yang berdomisili di Kenagarian Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik undercover buy atau pembelian terselubung.
Dalam penyamaran tersebut, petugas berpura-pura menjadi pembeli dan membuat janji dengan salah seorang terduga pelaku.
Tak lama berselang, dua pelaku datang menggunakan sepeda motor sambil membawa ganja yang akan diperjualbelikan. Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, polisi menemukan satu paket ganja ukuran sedang yang dibungkus plastik bening, satu paket kecil ganja yang dibungkus kertas, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, sebuah gunting kecil, serta satu unit telepon seluler iPhone.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan setelah salah seorang pelaku mengaku masih menyimpan ganja di rumah rekannya di Kampung Lubuk Begalung.
Tim Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi tersebut dan mengamankan dua pelaku lainnya.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus plastik hitam, 14 paket kecil ganja siap edar yang dibungkus kertas, satu timbangan manual, lakban putih, pisau cutter, serta dua unit telepon genggam merek Samsung dan Vivo.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi satu paket besar ganja, satu paket sedang, 15 paket kecil ganja, dua sepeda motor tanpa pelat nomor, tiga telepon genggam, timbangan manual, lakban, gunting kecil, dan pisau cutter yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Seluruh tersangka mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Polisi kemudian membawa para pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Pessel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Kami mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan dugaan peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami untuk memberantas peredaran narkotika di Pesisir Selatan,” ujarnya.
AKP Hardi Yasmar menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran narkotika, termasuk mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok ganja kepada para pelaku.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, mengingat seluruh tersangka dalam kasus ini masih berstatus pelajar.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkoba. Polres Pessel berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya,” katanya.
Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Pessel. Penyidik juga terus mendalami asal-usul ganja tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
















