JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya memenuhi panggilan Tim 9 Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya disita dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Kepastian kehadiran Febrie dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurutnya, pemeriksaan telah dimulai sejak Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Ya, (Febrie) sudah hadir dalam pemeriksaan. Dari jam 13-an,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan.
Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, proses pemeriksaan kali ini tidak dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga menjabat sebagai Koordinator Tim 9 menjelaskan, pemeriksaan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
“Nanti pemeriksaan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung,” ujar Rudi.
Kehadiran Febrie sekaligus menjawab pemanggilan kedua yang dilayangkan Tim 9. Sebelumnya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026), namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan kondisi kesehatan.
Meski sempat tertunda, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Rudi Margono menegaskan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru agar seluruh barang bukti yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya dapat diusut dalam perkara tersendiri.
Sprindik terbaru itu secara khusus mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah fantastis di kediaman mantan Jampidsus tersebut.
Dengan diterbitkannya sprindik baru, Kejaksaan Agung kini menangani total empat surat perintah penyidikan hasil pelimpahan perkara dari Polri. Tiga sprindik sebelumnya mencakup dugaan korupsi di PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta perkara pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Pemeriksaan terhadap Febrie menjadi perhatian publik karena merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang melibatkan barang bukti bernilai sangat besar. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan Kejaksaan Agung belum menyampaikan hasil maupun materi pemeriksaan secara resmi. (*)













