PESISIR SELATAN – Polemik aktivitas tambang batu bara di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), semakin mengemuka. Di tengah konflik antara perusahaan dan masyarakat terkait sengketa lahan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Barakara Ranah Pesisir tidak ditemukan dalam database resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sumatera Barat, Hendri Muhammad Sidik, setelah pihaknya melakukan penelusuran melalui Minerba One Data Indonesia (MODI), portal resmi yang memuat data perizinan usaha pertambangan di Indonesia.
“Dari data yang kami miliki, nama PT Barakara Ranah Pesisir tidak ada dalam database Ditjen Minerba pada portal website Minerba One sebagai pemegang IUP,” ujar Hendri Muhammad Sidik kepada wartawan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah memanasnya sengketa antara masyarakat pemilik lahan dengan perusahaan tambang. Sejumlah warga bahkan melakukan aksi pemblokiran akses menuju lokasi tambang sebagai bentuk protes atas dugaan belum dipenuhinya kewajiban perusahaan terkait pembayaran ganti rugi dan fee yang sebelumnya disebut telah disepakati.
Meski memastikan nama perusahaan tidak tercantum dalam portal MODI sebagai pemegang IUP, Hendri belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai alasan tidak ditemukannya data tersebut maupun status hukum perusahaan dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ESDM juga belum memberikan keterangan lanjutan terkait kemungkinan adanya bentuk perizinan lain yang dimiliki perusahaan atau langkah yang akan ditempuh pemerintah terhadap aktivitas tambang tersebut.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara wajib memiliki perizinan yang diterbitkan pemerintah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan berikutnya.
Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 ditegaskan bahwa usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, salah satunya berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sementara itu, Pasal 158 undang-undang yang sama mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, hingga kini pihak PT Barakara Ranah Pesisir belum memberikan penjelasan terkait informasi tersebut. Upaya konfirmasi kepada Aslim, yang diketahui sebagai Direktur Utama PT Barakara Ranah Pesisir, belum memperoleh tanggapan. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp terpantau telah diterima, namun belum dibalas.
Sebelumnya, aktivitas tambang batu bara PT Barakara Ranah Pesisir menjadi sorotan setelah warga Nagari Ampang Tareh Lumpo memblokir akses menuju lokasi tambang. Warga menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan dan fee yang menurut mereka belum dipenuhi perusahaan.
Hingga saat ini, polemik tersebut masih berlangsung dan belum menemukan titik temu. Di satu sisi, masyarakat menuntut kepastian atas hak-haknya, sementara di sisi lain muncul pertanyaan mengenai status legalitas perizinan usaha pertambangan yang kini menjadi perhatian publik.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sumatera Barat serta hasil upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT Barakara Ranah Pesisir maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





















