Konflik Tambang Batu Bara Memanas, Warga Blokir Akses Jalan PT Barakara Ranah Pesisir

PESISIR SELATAN – Konflik antara masyarakat pemilik lahan dengan perusahaan tambang batu bara PT Barakara Ranah Pesisir (BPR) di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali memanas. Merasa hak-hak mereka belum dipenuhi, warga mengambil langkah tegas dengan memblokir akses jalan utama menuju lokasi tambang.

Sejak beberapa hari terakhir, jalan yang biasa dilalui kendaraan perusahaan dipenuhi berbagai penghalang. Warga juga memasang spanduk berisi tuntutan agar perusahaan segera menyelesaikan kewajiban yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Aksi tersebut menjadi puncak kekecewaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa yang hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu kini mulai menyita perhatian tokoh adat hingga kalangan legislatif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar sembilan hektare lahan perkebunan milik masyarakat kini masuk dalam kawasan aktivitas penambangan batu bara PT Barakara Ranah Pesisir. Sebelum aktivitas tambang dimulai, perusahaan bersama pemilik lahan disebut telah menyepakati mekanisme ganti rugi lahan, pembayaran tanaman tumbuh, serta pemberian fee kepada masyarakat sebagai bagian dari kesepakatan.

Namun dalam pelaksanaannya, warga menilai masih ada sejumlah kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi.

Mawi dan Damril, dua pemilik lahan yang terdampak langsung, mengatakan aksi pemblokiran dilakukan sebagai bentuk protes karena pembayaran yang dijanjikan perusahaan belum diselesaikan.

Mereka juga menduga spanduk tuntutan yang dipasang di sekitar lokasi sempat dibongkar oleh pihak perusahaan.

“Kami hanya meminta hak kami dipenuhi sesuai kesepakatan. Sampai hari ini pembayaran yang dijanjikan belum juga selesai, sehingga kami terpaksa melakukan aksi ini,” kata Mawi dihubungi wartawan baru-baru ini.

Menurut warga, selain persoalan ganti rugi, pembayaran fee yang menjadi bagian dari kesepakatan awal juga belum diterima. Mereka berharap perusahaan segera menyelesaikan seluruh kewajibannya agar konflik tidak terus berkepanjangan.

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari kalangan niniak mamak. Kuasa ulayat sekaligus tokoh adat Pesisir Selatan, Tavip Adam, meminta perusahaan menghormati seluruh kesepakatan yang telah dibuat bersama masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengedepankan musyawarah serta menghormati hak-hak masyarakat adat dan pemilik lahan.

“Perusahaan harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat bersama masyarakat. Persoalan ini perlu diselesaikan secara baik-baik agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal, juga meminta PT Barakara Ranah Pesisir segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat.

Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru memunculkan konflik berkepanjangan.

“Perusahaan harus menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada masyarakat sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut,” ucap Novermal.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Barakara Ranah Pesisir disebut belum tersedia. Karena itu, menurut Novermal, perusahaan belum diperbolehkan mengeluarkan atau memperjualbelikan hasil tambang batu bara sebelum seluruh persyaratan operasional dipenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Barakara Ranah Pesisir belum memberikan penjelasan secara langsung. Saat dikonfirmasi di kantor perusahaan, perwakilan manajemen menyatakan pembayaran ganti rugi tanaman kepada warga telah diselesaikan.

Namun mengenai pembayaran fee yang menjadi tuntutan masyarakat, perusahaan menyebut proses tersebut belum dapat direalisasikan karena aktivitas produksi tambang hingga kini belum berjalan secara maksimal.

Belum tercapainya kesepakatan membuat akses menuju lokasi tambang masih diblokir warga. Masyarakat berharap perusahaan segera memberikan kepastian terhadap hak-hak yang telah disepakati sehingga penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui dialog, aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan, dan situasi di Nagari Ampang Tareh Lumpo kembali kondusif.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga, tokoh adat, anggota DPRD, dan perwakilan perusahaan. Apabila di kemudian hari pihak PT Barakara Ranah Pesisir ingin memberikan penjelasan lebih lengkap atau klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *