Lewat Samsat Kiosk, Bayar Pajak Kendaraan di Padang Kini Lebih Praktis, Cepat dan Mudah

HEADLINE54 Dilihat

KotaPadang|SumbarInvestigasi.com—Kemudahan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang kini disiagakan UPTD Samsat Padang hendaknya diimbangi dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya mentaati kewajiban perpajakan. Pasalnya, kontribusi pajak dari para pemilik kendaraan memiliki peran vital dalam menopang roda pembangunan di Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang pada khususnya.

​Pajak yang disetorkan oleh wajib pajak bukan semata-mata angka administrasi, melainkan sumber pendapatan daerah yang dikembalikan secara penuh untuk kepentingan publik.

Dalam hal itu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Padang terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satu inovasi terbaru yang kini hadir di kantor Samsat Padang adalah layanan Samsat Kiosk, (29/07/2026).

Kepala UPTD Samsat Padang, Defrizal, melalui Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha UPTD PPD Samsat Padang, Herry Pratama, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa hadirnya Samsat Kiosk bertujuan untuk memotong alur birokrasi dan mempercepat proses pembayaran pajak tahunan.

“Untuk pelayanan saat ini, sudah ada yang namanya Samsat Kiosk. Wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan tidak perlu lagi mengantre panjang. Cukup membawa KTP asli, di scan, lalu verifikasi menggunakan sidik jari (fingerprint). Setelah itu, pembayaran dapat langsung dilakukan secara nontunai menggunakan QRIS,” ujar Herry.

Selain Samsat Kiosk, Samsat Padang juga menyediakan berbagai kemudahan alternatif layanan lainnya, di antaranya yaitu Samsat Keliling, Samsat Gerai,Samsat Drive-Thru dan Aplikasi Samsat Digital (dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store).

Herry menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sangat krusial bagi pembangunan daerah. Hasil dari pajak kendaraan bermotor akan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur publik.

Untuk menghindari ketidaklengkapan dokumen atau bolak-balik saat mengurus pajak, pihak Samsat Padang mengimbau masyarakat untuk memeriksa persyaratan dan jadwal pelayanan terlebih dahulu melalui media sosial resmi.

“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), masyarakat yang berkasnya lengkap akan langsung dilayani. Namun, jika ada persyaratan yang kurang, petugas tentu akan mengarahkan wajib pajak untuk melengkapinya terlebih dahulu,” tambah Herry.

Jam Operasional Pelayanan Samsat Padang

Masyarakat bisa mengakses informasi tepercaya secara berkala melalui akun Instagram (@samsatpadang) dan TikTok (@Samsat.padang).

Adapun jadwal operasional pelayanan Samsat Padang, Senin – Jumat : 08.00 – 14.30 WIB dan Sabtu :08.00 – 11.30 WIB

“Artinya untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan hal tersebut. Kita selalu berupaya meningkatkan inovasi. Semoga edukasi ini bisa sampai kepada masyarakat kita, pajak bukan hanya kewajiban saja, tapi juga sebagai kebutuhan dalam taat beradminitrasi,”tutupnya.

Editor      : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *