Polsek Pancung Soal Gempur Peredaran Sabu, Mahasiswa hingga Petani Ditangkap dalam Sehari

PESISIR SELATAN – Jajaran Polsek Pancung Soal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rentang waktu kurang dari satu jam, polisi berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda pada Kamis (30/7/2026).

Dari dua operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Selain itu, petugas juga menyita total 15 paket sabu, terdiri dari 13 paket kecil dan dua paket sedang, serta dua paket sabu dari tersangka lainnya, berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Pancung Soal AKP Hendra, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pesta dan transaksi narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pancung Soal.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, dua orang berhasil diamankan dalam dua penggerebekan yang dilakukan pada hari yang sama,” ujarnya.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 16.20 WIB di Kampung Getih Hilir, Kenagarian Tiga Sepakat Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MSH (21) yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A6 warna midnight blue.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, ia bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pancung Soal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 17.00 WIB, personel Polsek Pancung Soal kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Pasar Gedang, Kenagarian Inderapura Barat.

Dalam operasi kedua ini, polisi menangkap seorang pria berinisial G (45) yang bekerja sebagai petani.

Penggeledahan di dalam kamar rumah tersangka membuahkan hasil yang lebih besar. Polisi menemukan 13 paket kecil dan dua paket sedang yang diduga berisi sabu.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Vivo Y19s warna silver, satu kaca pirek yang masih berisi sabu, alat hisap (bong) yang dibuat dari botol parfum bekas, satu timbangan digital warna silver, serta satu korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Menurut polisi, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Besarnya jumlah paket sabu yang ditemukan pada pengungkapan kedua ini, membuat penyidik mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang terlibat.

Kedua kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/02/VII/2026 dan LP/A/03/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pancung Soal. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti secara resmi, serta melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Hendra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pancung Soal.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi,” kata Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *