PESISIR SELATAN – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu kembali diungkap jajaran Polsek Pancung Soal, Polres Pesisir Selatan (Pessel). Seorang pria berusia 47 tahun berinisial IP alias Bandit diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kecamatan Airpura.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi mengamankan tersangka di sebuah warung yang berada di Kampung Lubuk Pandan, Kenagarian Inderapura Timur, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan dua lembar uang pecahan Rp100 ribu yang turut ditemukan dalam penguasaan tersangka.
Kapolsek Pancung Soal AKP Hendra, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kampung Koto Pandan, Kenagarian Inderapura Timur.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Pancung Soal dengan melakukan penyelidikan. Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah warung di Kampung Lubuk Pandan, polisi menemukan IP alias Bandit. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 11 paket kecil yang diduga sabu-sabu dalam plastik bening.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas juga menemukan dua lembar uang pecahan Rp100 ribu.
“Terhadap terlapor beserta barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pancung Soal guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hendra.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pancung Soal.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum. Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
Dalam laporan bernomor LP/A/04/VII/2026/SPKT/Polsek Pancung Soal/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat tertanggal 31 Juli 2026, pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut.
Polisi turut memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi penangkapan untuk mendukung proses penyidikan.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting bagi aparat dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di tingkat wilayah.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk memastikan rangkaian perbuatan tersangka serta asal-usul narkotika yang ditemukan.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Pancung Soal untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



















