Istri Laporkan Suami ke Polisi, Diduga Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal

PADANG — Dugaan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga mencuat di Kota Padang. Seorang perempuan berinisial OA (26) melaporkan suaminya sendiri, Z (36), ke Polresta Padang setelah mengaku mengalami dugaan pemaksaan hubungan seksual dengan seorang pria yang tidak dikenalnya.

Yang membuat laporan ini semakin serius, korban mengaku dugaan tindakan tersebut tidak terjadi hanya sekali. Dalam laporannya kepada polisi, OA menyebut peristiwa serupa telah dialaminya sekitar lima kali.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Padang melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan pihaknya tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik tersebut.

Menurut Yasin, berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan polisi, peristiwa itu bermula ketika korban dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan.

Namun, situasi tersebut kemudian berubah ketika seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi.

“Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” kata Yasin, Sabtu (1/8/2026).

Polisi menyebut, dalam laporan korban, terlapor kemudian diduga meminta dan memaksa OA melakukan hubungan badan dengan pria yang tidak dikenalnya tersebut.

Korban disebut telah menolak permintaan itu. Namun, berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan, penolakan tersebut diduga tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa.

“Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” ujar Yasin.

Tak hanya sekali, kepada penyidik korban mengaku dugaan tindakan serupa telah berulang. Dalam laporan yang dibuatnya, OA menyebut peristiwa tersebut terjadi kurang lebih lima kali.

Pengakuan itu kemudian mendorong korban untuk mengambil langkah hukum. Setelah merasa tidak menerima perlakuan yang dialaminya, OA mendatangi Mapolresta Padang dan membuat laporan agar dugaan kekerasan seksual yang dialaminya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan tersebut kini tengah ditangani penyidik Satreskrim Polresta Padang. Polisi akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keterangan korban serta bukti-bukti yang diperoleh dalam penanganan perkara.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Status terlapor dan pihak lain yang disebut dalam laporan juga masih menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik.

Catatan Redaksi: seluruh dugaan dalam berita ini merujuk pada isi laporan polisi dan keterangan kepolisian. Terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *