Tuduh Korban Berbuat Senonoh di Dalam Mobil, Pria di Padang Diduga Curi HP dan Uang

PADANG — Aksi seorang pria berinisial T (46) di Kota Padang berujung di tangan polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan modus menuduh korbannya melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil.

Pelaku diamankan Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di rumahnya di kawasan Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Klewang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana tanpa perlawanan di rumahnya,” ujar Kompol M. Yasin dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).

Kasus tersebut bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, korban bernama Ibnu Safmid sedang berada di dalam mobilnya yang berhenti di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat.

Situasi yang semula biasa berubah ketika T bersama seorang rekannya tiba-tiba mendatangi korban.

Keduanya kemudian menuduh korban telah melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil. Tuduhan tersebut menjadi awal dari aksi pelaku yang kemudian memaksa masuk ke dalam kendaraan korban.

Di dalam mobil, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.

Karena berada dalam situasi tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang sebagaimana yang diminta. Setelah pelaku dan rekannya meninggalkan lokasi, korban baru menyadari ada barang miliknya yang hilang.

Sebuah tas milik korban yang di dalamnya terdapat satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi Note 7 ternyata telah raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materil mencapai Rp4.038.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran terhadap identitas serta keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya mengantongi identitas T dan mengetahui keberadaannya di wilayah Kecamatan Padang Barat.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan T di rumahnya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu unit handphone milik korban yang saat itu berada dalam penguasaan tersangka.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang dikuasai oleh tersangka,” kata Kompol M. Yasin.

Dalam pemeriksaan awal, T mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat T dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran pihak lain yang disebut berada bersama tersangka saat kejadian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *