PESISIR SELATAN – Musibah kebakaran merenggut satu korban jiwa di Kampung Koto Rawang, Nagari Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (6/8/2026) dini hari.
Sebuah pondok kayu berukuran sekitar 4×4 meter yang berdiri di kawasan perkebunan warga ludes dilalap api sekitar pukul 04.00 WIB. Akibat peristiwa itu, seorang petani lanjut usia, Abdul Muis (71), meninggal dunia setelah terjebak di dalam bangunan yang terbakar. Sementara istrinya, Si El (59), mengalami luka bakar berat dan kini menjalani perawatan di RSUD M. Zein Painan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran pertama kali diketahui oleh Si El saat api tiba-tiba membesar dari dalam pondok yang mereka tempati. Dalam kondisi mengalami luka bakar, ia berhasil menyelamatkan diri dan berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban didengar oleh dua warga lainnya, Iwen dan Wati, yang segera mendatangi lokasi. Namun, saat keduanya tiba, kobaran api telah melahap seluruh bangunan.
Abdul Muis tidak sempat menyelamatkan diri. Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar di dalam pondok.
Kapolsek Lengayang, IPTU Syafri Afrizal, mengatakan personel Polsek Lengayang langsung menuju lokasi setelah menerima laporan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan awal.
“Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh lampu togok yang digunakan sebagai penerangan di pondok. Bangunan tersebut memang belum dialiri listrik,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, pihak keluarga telah menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi terhadap jenazah korban dan membuat surat pernyataan menerima musibah tersebut serta tidak akan menuntut di kemudian hari.
Jenazah Abdul Muis kemudian dibawa ke rumah anaknya di Pasar Ganting, Nagari Kambang Timur, untuk disemayamkan sebelum dimakamkan.
Kerugian material akibat kebakaran diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan pihaknya tidak menerima laporan saat kebakaran terjadi sehingga petugas tidak sempat melakukan upaya pemadaman.
Selain itu, akses menuju lokasi juga menjadi kendala. Pondok berada sekitar 500 meter dari jalan aspal dan hanya dapat dilalui kendaraan roda dua, sehingga mobil pemadam kebakaran tidak dapat mencapai lokasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian kebakaran kepada petugas. Semakin cepat informasi diterima, semakin besar peluang api dapat dikendalikan sebelum meluas,” kata Agung.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang masih menggunakan lampu togok atau alat penerangan berbahan bakar minyak agar lebih berhati-hati, terutama di rumah atau pondok yang sebagian besar berbahan kayu.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Namun, hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan api berasal dari lampu togok yang digunakan sebagai sumber penerangan di pondok tersebut.















