Polisi Bongkar Penyalahgunaan 1.350 Liter Bio Solar Bersubsidi di Padang, Seorang Pria Diamankan

PADANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Padang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B (58). Dari lokasi, petugas menemukan sedikitnya 1.350 liter Bio Solar yang diduga akan dipindahkan dan disimpan menggunakan jeriken serta tangki penampungan.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat, kemudian Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas pemindahan Bio Solar dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan mesin pompa,” kata Susmelawati dalam pers rilis, Jumat (7/8/2026).

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah Perumahan Lubuk Gading VI Blok K Nomor 19, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Saat petugas tiba, seorang pria didapati tengah memindahkan Bio Solar dari tangki sebuah mikrobus Mitsubishi bernomor polisi BA 7576 BU ke dalam puluhan jeriken. Proses pemindahan tersebut menggunakan mesin pompa dan selang.

Petugas kemudian meminta B menunjukkan dokumen maupun izin yang sah terkait kegiatan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut. Namun, menurut kepolisian, B tidak dapat menunjukkan dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan.

B bersama sejumlah barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan dan penyimpanan BBM bersubsidi.

Barang bukti itu antara lain satu unit mikrobus Mitsubishi BA 7576 BU beserta STNK, 36 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi sekitar 1.140 liter Bio Solar, serta satu unit tedmon berkapasitas 1.200 liter yang berisi sekitar 210 liter Bio Solar.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit mesin pompa lengkap dengan selang dan satu lembar barcode.

Jika dijumlahkan, Bio Solar yang diamankan dari lokasi mencapai sekitar 1.350 liter.

Atas dugaan perbuatannya, B disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Susmelawati menegaskan, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan. Penyidik juga masih mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima. Kepolisian pun masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian aktivitas tersebut, termasuk asal-usul BBM, tujuan pemindahan, serta pihak-pihak yang diduga terkait. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *