Disorot AJPLH, Tambang Batu Andesit di Batas Padang-Pessel Bakal Dievaluasi ESDM

PESISIR SELATAN — Aktivitas pertambangan batu andesit yang diduga dikelola CV Putra Idola di kawasan perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, akan dievaluasi secara bersama oleh sejumlah instansi terkait.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berencana melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan tersebut, termasuk meninjau aspek perizinan dan dampak lingkungan.

Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan (EKTL) Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Inzuddin, S.T., M.T, menyampaikan rencana evaluasi tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Senin (24/8/2026).

Evaluasi lintas instansi itu, kata dia, dilakukan setelah muncul sorotan dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terhadap aktivitas penambangan batu andesit di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., meminta pemerintah tidak hanya memeriksa aspek administratif perizinan, tetapi juga memastikan aktivitas pertambangan memenuhi ketentuan lingkungan, keselamatan, serta tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat dan pengguna jalan.

Menurut Soni, lokasi tambang yang berada di kawasan perbukitan dan berdekatan dengan jalan nasional perlu mendapatkan perhatian serius. Aktivitas penggalian pada kawasan dengan karakteristik tersebut, menurutnya, berpotensi memengaruhi kestabilan lereng dan meningkatkan risiko bencana apabila tidak disertai pengawasan dan kajian yang memadai.

“Informasinya, mereka mengatakan sudah ada izin. Tapi meski punya izin, apakah boleh beraktivitas sesuka hatinya? Di kawasan itu sangat dekat dengan jalan raya. Lokasinya perbukitan yang rawan longsor,” ujar Soni.

Ia menegaskan, keberadaan izin tidak serta-merta membuat sebuah kegiatan pertambangan dapat dijalankan tanpa memperhatikan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

AJPLH meminta pemerintah turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian aktivitas tambang dengan dokumen perizinan, persyaratan lingkungan, aspek teknis pertambangan serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (25/8/2026), Soni mengatakan pihaknya masih menunggu langkah konkret pemerintah setelah adanya rencana evaluasi dari instansi terkait.

“Kita masih memantau dan menunggu langkah riil serta tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait keberadaan tambang batu andesit tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, AJPLH tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila evaluasi tidak ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, maka kita akan melayangkan gugatan legal standing ke PTUN untuk membatalkan izin operasi mereka,” ucapnya.

Selain itu, AJPLH juga menyatakan akan mempertimbangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Padang sebagai upaya menghentikan aktivitas pertambangan apabila ditemukan persoalan yang dinilai melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

“Selain itu, kami juga akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Padang untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tersebut,” pungkasnya.

Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen AJPLH dalam mendorong perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Ia berharap pemerintah dapat terlebih dahulu menyelesaikan persoalan tersebut melalui evaluasi dan pengawasan yang transparan.

Soni juga mengingatkan agar pemerintah tidak menunggu sampai terjadi kerusakan lingkungan atau bencana baru kemudian mengambil tindakan.

Bagi AJPLH, persoalan tambang di kawasan perbatasan Padang-Pessel bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya izin, melainkan menyangkut apakah kegiatan tersebut layak dilaksanakan dari sisi lingkungan, keselamatan dan keberlanjutan kawasan.

Sebelumnya, AJPLH juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu landasan penting dalam memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Dengan adanya rencana evaluasi bersama oleh Dinas ESDM, Dinas LH dan BPBD Sumbar, AJPLH berharap seluruh aspek aktivitas pertambangan CV Putra Idola dapat diperiksa secara menyeluruh dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Putra Idola masih dalam upaya konfirmasi terkait aktivitas pertambangan, status perizinan, dokumen lingkungan, serta pelaksanaan kegiatan di lokasi tersebut. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *