PESISIR SELATAN — Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Terduga pelaku berinisial RR (36), seorang petani yang berdomisili di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba. Ia diamankan polisi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di rumah keluarga terduga pelaku di kawasan Gurun Cerek, Kenagarian Gurun Panjang, Kecamatan Bayang.
Pengamanan terhadap RR merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan dugaan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bayang. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/VII/2026/SPKT-B/POLSEK BAYANG/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tertanggal 27 Juli 2026.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Bayang, IPTU Budi Saputra didampingi Wakapolsek Bayang, IPDA Doni Santoso, bersama personel Unit Reskrim Polsek Bayang.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita berupa satu unit handphone iPhone 14, satu unit handphone Vivo Y27S dengan casing berwarna hitam, serta satu unit kilometer air PDAM.
Kapolsek Bayang, IPTU Budi Saputra mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap secara jelas.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Budi Saputra.
Menurutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan dengan mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan. Polisi juga masih menelusuri peran terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Setelah diamankan, RR bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Bayang untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik Unit Reskrim selanjutnya melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut.
IPTU Budi Saputra menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Bayang. Polisi juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.















