PESISIR SELATAN — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Transparansi Reformasi (PETA) diketahui aktif menyampaikan laporan, pengaduan, maupun sorotan terhadap berbagai persoalan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Namun, berdasarkan data internal Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesisir Selatan, nama LSM PETA tidak tercatat sebagai LSM aktif hingga 2026.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan, Marzan, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, terdapat 18 LSM yang tercatat aktif di daerah tersebut.
“Berdasarkan data internal Kesbangpol Pessel hingga tahun 2026 hanya terdaftar sebanyak 18 LSM yang aktif di Pesisir Selatan. Dari 18 LSM tersebut tidak terdapat LSM Peduli Transparansi Reformasi,” ujar Marzan kepada wartawan di Painan, Jumat (28/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa secara administratif nama PETA tidak masuk dalam daftar 18 LSM yang tercatat di Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan hingga 2026.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena PETA selama ini cukup aktif menggunakan identitas kelembagaan dalam menyampaikan berbagai laporan maupun pengaduan kepada sejumlah institusi.
Nama PETA, tercantum dalam dokumen Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022. Dalam dokumen tersebut, Didi Someldi Putra disebut sebagai Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi ketika menyampaikan pengaduan berkaitan dengan persoalan lingkungan.
Aktivitas PETA juga muncul dalam sejumlah pemberitaan pada 2023. Melalui Didi Someldi Putra, PETA menyampaikan laporan terhadap sejumlah anggota DPRD Pesisir Selatan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan terkait dugaan persoalan perjalanan dinas.
Pada tahun yang sama, PETA juga diberitakan membawa persoalan dugaan pencemaran lingkungan di Pesisir Selatan ke Ombudsman.
Rangkaian aktivitas tersebut menunjukkan bahwa nama PETA telah digunakan dalam berbagai kegiatan kontrol sosial dan penyampaian pengaduan kepada lembaga pemerintahan maupun institusi negara.
Meski demikian, tidak tercatatnya PETA dalam data Kesbangpol tidak serta-merta dapat diartikan bahwa organisasi tersebut ilegal.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum untuk mendaftarkan diri ataupun tidak mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang berwenang.
Karena itu, persoalan pencatatan administratif di Kesbangpol perlu dibedakan dengan persoalan legalitas atau status badan hukum suatu organisasi.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengenai status kelembagaan PETA saat menjalankan berbagai aktivitasnya di Pesisir Selatan.
Apakah PETA merupakan organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan memilih tidak mendaftarkan diri, atau memiliki badan hukum dalam bentuk perkumpulan?
Jika memiliki badan hukum, informasi mengenai akta pendirian dan pengesahan badan hukum dapat menjadi dasar untuk memperjelas status kelembagaan organisasi tersebut.
Berdasarkan sumber publik yang dapat ditelusuri, informasi mengenai nomor akta pendirian, nama notaris maupun nomor pengesahan badan hukum PETA belum ditemukan dan belum dapat diverifikasi.
Namun, hal tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa PETA tidak memiliki badan hukum. Diperlukan konfirmasi langsung dari pihak PETA serta dokumen pendukung untuk memastikan status kelembagaannya.
Di sisi lain, keberadaan PETA sebagai organisasi yang aktif melakukan pengaduan juga menunjukkan bahwa persoalan ini layak mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Publik tentu berkepentingan mengetahui kapasitas kelembagaan sebuah organisasi ketika nama organisasi tersebut digunakan dalam menyampaikan laporan kepada pemerintah, aparat penegak hukum maupun lembaga negara lainnya.
Kejelasan mengenai status organisasi juga penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara persoalan administrasi pencatatan dengan legalitas suatu organisasi.
Kesbangpol Pesisir Selatan sendiri telah memberikan keterangan mengenai data organisasi yang berada dalam administrasi mereka. Sementara itu, penjelasan dari pihak PETA diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai status dan dasar kelembagaan organisasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Didi Someldi Putra yang disebut sebagai Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA) belum memberikan keterangan terkait tidak tercatatnya nama PETA dalam data 18 LSM aktif di Kesbangpol Pesisir Selatan.
Konfirmasi dari Didi Someldi Putra masih dinantikan, khususnya mengenai status kelembagaan PETA, apakah memiliki badan hukum, serta alasan nama organisasi tersebut tidak tercantum dalam data Kesbangpol Pesisir Selatan.
Pemberitaan ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak LSM PETA.
Dengan demikian, fakta yang dapat dipastikan saat ini adalah Kesbangpol Pesisir Selatan menyatakan PETA tidak tercatat dalam daftar 18 LSM aktif yang mereka miliki hingga 2026. Sementara mengenai status hukum dan kelembagaan PETA secara keseluruhan masih memerlukan penjelasan dari pihak organisasi tersebut. (*)




















