PESISIR SELATAN — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesisir Selatan mendorong lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang aktif di daerah tersebut untuk mengedepankan transparansi kelembagaan serta tertib administrasi.
Ketua PWI Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Robby Octora Romanza, mengatakan LSM dan Ormas merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan aspirasi publik.
Menurutnya, keberadaan organisasi masyarakat beserta aktivitas kontrol sosial yang dilakukan perlu dihormati. Namun, prinsip transparansi juga penting diterapkan dalam kelembagaan masing-masing organisasi.
“Pada prinsipnya, kami menghormati keberadaan LSM maupun organisasi kemasyarakatan sebagai bagian dari elemen masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Apalagi ketika sebuah lembaga membawa semangat transparansi dan menyuarakan kepentingan masyarakat, tentu prinsip keterbukaan itu seyogianya juga tercermin dari kelembagaannya sendiri,” ujar Robby di Painan, Sabtu (29/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Robby, menyikapi adanya organisasi yang diketahui aktif menjalankan kegiatan dan menyampaikan sejumlah laporan di Kabupaten Pesisir Selatan, namun namanya disebut tidak ditemukan dalam data internal LSM aktif yang tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesisir Selatan hingga 2026.
Robby menilai kondisi tersebut tidak perlu diarahkan menjadi perdebatan mengenai legalitas atau ilegalitas sebuah organisasi. Menurutnya, persoalan administrasi dan pencatatan kelembagaan perlu ditempatkan secara proporsional.
“Tidak tercatatnya suatu organisasi di Kesbangpol tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan organisasi tersebut tidak memiliki hak melakukan kontrol sosial,” katanya.
Meski demikian, ia menilai keterbukaan mengenai identitas kelembagaan, susunan kepengurusan dan alamat sekretariat tetap penting, terutama bagi organisasi yang aktif menjalankan kegiatan di tengah masyarakat.
“Walaupun pendaftaran bukan menjadi dasar untuk menentukan sebuah organisasi boleh atau tidak melakukan kontrol sosial, menurut kami akan lebih baik apabila LSM maupun Ormas yang aktif di Pesisir Selatan menyampaikan keberadaannya, susunan kepengurusannya, dan alamat sekretariatnya kepada Kesbangpol. Ini merupakan bentuk tertib administrasi sekaligus keterbukaan kepada pemerintah dan masyarakat,” tuturnya.
Menurut Robby, keterbukaan tersebut dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai pihak-pihak yang menjalankan organisasi sekaligus siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas yang dilakukan atas nama lembaga.
Hal itu dinilainya semakin penting ketika organisasi masyarakat berkomunikasi atau menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum maupun lembaga negara lainnya.
Robby menegaskan, PWI Pesisir Selatan tidak mempersoalkan hak masyarakat maupun organisasi untuk menyampaikan kritik, laporan dan pengaduan kepada instansi yang berwenang.
“Kontrol sosial merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Kalau kita meminta pemerintah transparan kepada masyarakat, tentu akan lebih baik apabila lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial juga menunjukkan semangat yang sama,” ucapnya lagi.
Ia menyebut, transparansi kelembagaan bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak LSM maupun Ormas dalam menyampaikan kritik dan aspirasi.
Sebaliknya, kata dia, keterbukaan justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta meningkatkan akuntabilitas organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Ini bukan untuk membatasi ruang kontrol sosial. Justru kita ingin membangun kepercayaan dan akuntabilitas bersama. Pemerintah dituntut transparan, pers dituntut profesional dan bertanggung jawab, maka organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial juga seyogianya mengedepankan prinsip keterbukaan,” ujarnya.
Robby berharap LSM dan Ormas yang aktif di Kabupaten Pesisir Selatan dapat membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah melalui instansi terkait, termasuk dalam hal administrasi dan informasi kepengurusan.
“Semangatnya sederhana, kita sama-sama menjaga kepentingan masyarakat. Kritik tetap berjalan, pengawasan tetap berjalan, tetapi kelembagaan juga transparan dan administrasi tertib. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai setiap lembaga berdasarkan kerja dan tanggung jawabnya masing-masing,” pungkasnya. (*)














