PESISIR SELATAN — Polemik rencana Musyawarah Daerah (Musda) DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Pesisir Selatan yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 1 September 2026, mendapat tanggapan dari Ketua DPW APKASINDO Sumatera Barat, Jufri Nur, S.E., M.M.
Jufri menegaskan, mandat yang diberikan kepada pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Musda telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Saya memberikan mandat sudah sesuai dengan aturan AD/ART organisasi,” ujar Jufri Nur, Senin (31/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi surat terbuka sejumlah petani kelapa sawit swadaya Pesisir Selatan yang mempersoalkan rencana pelaksanaan Musda. Mereka mempertanyakan mekanisme pemberian mandat, keterwakilan peserta, proses pencalonan ketua, hingga dugaan konflik kepentingan.
Menurut Jufri, mandat tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi untuk memastikan keberlangsungan kepengurusan APKASINDO di tingkat kabupaten. Namun, ia menekankan agar kepengurusan yang nantinya terbentuk dapat mengakomodasi kepentingan seluruh petani sawit di Pesisir Selatan.
“Maka saya harap ketua Apkasindo terpilih nanti bukan milik kelompok, dia adalah milik petani yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan,” katanya.
Sementara itu, kelompok yang mengatasnamakan Petani Kelapa Sawit Swadaya Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan surat terbuka kepada Ketua Umum DPP APKASINDO di Jakarta pada 31 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, mereka menyatakan keberatan terhadap rencana Musda yang akan digelar di Gedung Pertemuan KSU Taqwa, Kampung Medan Baik, Nagari Tluk Kualo Inderapura, Kecamatan Airpura.
Mereka meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan mandat, sosialisasi dan konsolidasi dengan kelembagaan petani, persyaratan peserta, mekanisme pencalonan ketua, hingga lokasi pelaksanaan Musda.
Kelompok tersebut menilai konsolidasi perlu dilakukan lebih luas dengan melibatkan koperasi, kelompok tani, serta petani sawit swadaya yang tersebar di sejumlah kecamatan, mulai dari Sutera, Lengayang, Ranah Pesisir, Linggo Sari Baganti, Airpura, Basa Ampek Balai Tapan, Ranah Ampek Hulu Tapan, Lunang hingga Silaut.
Menurut mereka, konsolidasi diperlukan agar petani yang belum tergabung dalam kelembagaan tetap memperoleh informasi dan kesempatan yang sama terkait peserta maupun pencalonan ketua.
Surat terbuka itu juga menyoroti keterlibatan sejumlah pihak dalam penyelenggaraan Musda serta mempertanyakan dugaan kepentingan tertentu dalam proses pemilihan kepengurusan. Selain itu, mereka mempertanyakan sumber pendanaan kegiatan dan dugaan permintaan bantuan kepada sejumlah perusahaan kelapa sawit.
Namun, tudingan maupun dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari kelompok petani dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti. Pihak-pihak yang disebut dalam surat, termasuk perusahaan yang dikaitkan dengan persoalan pendanaan, belum memberikan tanggapan dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Kelompok petani tersebut meminta DPP APKASINDO turun tangan sebelum Musda digelar, termasuk mencabut mandat dan menunda pelaksanaan Musda 1 September 2026.
Mereka juga mengusulkan penerbitan SK Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD APKASINDO Pesisir Selatan untuk melakukan konsolidasi terhadap seluruh kelembagaan dan petani sawit swadaya sebelum Musda dilaksanakan.
Mereka menyatakan akan menempuh upaya hukum apabila Musda tetap digelar dengan mekanisme yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Di sisi lain, penegasan Jufri bahwa mandat telah diberikan berdasarkan AD/ART menjadi posisi DPW APKASINDO Sumatera Barat dalam polemik tersebut. Namun, untuk memastikan persoalan secara utuh, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut dari DPP APKASINDO dan pihak pemegang mandat mengenai dasar pemberian mandat, mekanisme peserta, pencalonan, serta tata cara pelaksanaan Musda.
Terlepas dari polemik tersebut, Musda diharapkan tidak hanya menghasilkan kepengurusan baru, tetapi juga melahirkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi organisasi dan mendapat kepercayaan luas dari petani.
Sebab, bagi petani sawit, keberadaan APKASINDO diharapkan mampu memperjuangkan kepentingan mereka, mulai dari persoalan harga tandan buah segar (TBS), transparansi penetapan harga, potongan timbangan, kemitraan, hingga perlindungan terhadap petani sawit swadaya.
Surat terbuka tersebut ditembuskan kepada Bupati Pesisir Selatan, Ketua DPRD Pesisir Selatan, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Sumatera Barat, serta pimpinan media massa di Sumatera Barat.




















