JAKARTA — Munculnya nama anggota DPR RI, Eva Stevany Rataba, dalam kelompok Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memantik perhatian terhadap akurasi data yang menjadi salah satu basis penentuan sasaran program perlindungan sosial pemerintah.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, meminta pemerintah tidak melihat persoalan tersebut sebatas kesalahan pencatatan individu. Menurutnya, kasus itu semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pendataan sosial secara lebih menyeluruh.
“Kalau seorang anggota DPR RI bisa tercatat masuk Desil 4, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kita mengenai akurasi pendataan. Ini harus segera dievaluasi dan ditelusuri, di mana letak persoalannya,” kata Lisda, Rabu (9/9/2026).
Lisda menekankan, status seseorang yang tercatat dalam Desil 4 tidak otomatis berarti yang bersangkutan menerima bantuan sosial.
Dalam kasus Eva Stevany Rataba, yang bersangkutan juga telah memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Karena itu, menurut Lisda, persoalan yang lebih penting bukan semata-mata mengenai satu nama yang masuk dalam kelompok desil tertentu, melainkan bagaimana pemerintah memastikan DTSEN benar-benar mampu menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara faktual.
“Kesalahan pendataan seperti ini bukan persoalan sepele. Selain dapat menimbulkan kesalahpahaman, bahkan fitnah yang merugikan seseorang, dampaknya juga bisa jauh lebih serius apabila terjadi pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Lisda mengingatkan bahwa ketidakakuratan data dapat menimbulkan persoalan dari dua sisi. Masyarakat yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria berpotensi tercatat sebagai kelompok yang membutuhkan, sementara warga yang benar-benar miskin justru berisiko tidak masuk dalam sasaran bantuan.
“Yang lebih kita khawatirkan adalah kondisi sebaliknya. Jangan sampai masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tidak mendapatkannya karena kesalahan data,” tutur Lisda.
Menurut legislator asal Sumatera Barat itu, persoalan ketepatan sasaran menjadi sangat penting karena berbagai program perlindungan sosial pemerintah membutuhkan basis data yang akurat.
Ia menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah menyoroti pentingnya akurasi data dalam efektivitas penyaluran bantuan sosial, termasuk persoalan ketidaktepatan sasaran.
Atas dasar itu, Lisda mendorong pemerintah bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah memperkuat mekanisme verifikasi serta pemutakhiran data.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat diketahui lebih cepat hingga tingkat desa, nagari, maupun kelurahan.
“Data sosial itu dinamis. Ada masyarakat yang kondisi ekonominya membaik, tetapi ada pula yang mengalami penurunan. Pemutakhiran data tidak boleh sekadar menjadi pekerjaan administratif, tetapi harus benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” ucapnya.
Lisda meminta pemerintah tidak hanya memperbaiki data individu yang menjadi sorotan. Evaluasi perlu dilakukan secara lebih luas untuk mengetahui apakah terdapat kasus serupa di daerah lain.
“Jangan hanya kasus ini yang diperbaiki. Harus dilakukan pengecekan dan evaluasi lebih luas. Kita harus memastikan kejadian serupa tidak terjadi di daerah lain,” ujarnya.
Menurutnya, perbaikan data harus diarahkan untuk memastikan program perlindungan sosial benar-benar diterima oleh kelompok yang memenuhi kriteria.
“Yang berhak jangan sampai tersingkir, dan yang tidak berhak jangan sampai justru masuk dalam prioritas karena kesalahan data,” kata Lisda.
Ia menambahkan, pembenahan tata kelola data merupakan bagian penting dalam memastikan anggaran perlindungan sosial negara digunakan secara efektif dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Ini menyangkut hak masyarakat. Sebagus apa pun program bantuan yang disiapkan pemerintah, kalau data yang digunakan tidak akurat, tujuan program tersebut tentu tidak akan tercapai secara maksimal,” ucapnya.
Lisda menegaskan Komisi VIII DPR RI akan terus mendorong perbaikan tata kelola perlindungan sosial, termasuk peningkatan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas pendataan.
“Prinsipnya sederhana, bantuan sosial harus tepat sasaran. Mereka yang berhak harus mendapatkan haknya, sementara mereka yang memang tidak memenuhi kriteria jangan sampai masuk akibat kesalahan data. Ini yang harus kita benahi bersama,” pungkasnya.
















