Kasus Pensiunan Kapten TNI Masuk Praperadilan, Ahli Hukum Soroti Potensi Cacat Prosedur : “Seharusnya Tidak Ditahan”

SUARA RAKYAT25 Dilihat

SUMBAR INVESTIGASI, ROKAN HILIR — Proses praperadilan yang diajukan pihak Soekirman (64), pensiunan Kapten TNI yang kini ditahan di Rutan Kelas II Rokan Hilir, mendapat perhatian dari ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Faisal Riza.

Faisal menilai praperadilan menjadi ruang untuk menguji apakah proses penegakan hukum, khususnya penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan, telah dilakukan sesuai prosedur. “Biasanya kalau penasihat hukum tersangka sudah mengajukan permohonan praperadilan, artinya menurut penasihat hukum ada proses penegakan hukum yang salah prosedur dari aparat penegak hukum,” ujar Faisal.

Menurutnya, kondisi tersangka yang telah lanjut usia juga harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia merujuk ketentuan KUHAP baru yang memberikan hak kepada tersangka lansia untuk mendapatkan pelayanan sesuai kondisi fisik dan psikisnya pada setiap tahap pemeriksaan.

Faisal menegaskan, aparat penegak hukum harus patuh dan konsisten menjalankan ketentuan KUHAP, terutama dalam proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan. “Kalau prosedur itu diikuti, keberatan yang diajukan penasihat hukum melalui praperadilan sebenarnya dapat dihindari,” katanya.

Faisal menilai hukum acara pidana saat ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga sebagai pembatas kewenangan aparat agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara.

Dalam hal penahanan, menurutnya, penyidik tidak semestinya menjadikan kekhawatiran subjektif sebagai dasar utama. KUHAP baru, kata dia, mengubah pendekatan tersebut menjadi alasan yang lebih konkret dan terukur. “KUHAP sekarang mengubah paradigma dari kekhawatiran menjadi kepastian. Alasan penahanan harus lebih tegas dan terukur,” ujarnya.

Faisal menyebut sejumlah indikator yang dapat menjadi dasar penahanan, antara lain tersangka mengabaikan panggilan penyidik, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, membahayakan keselamatan, serta memengaruhi saksi.

Menurutnya, indikator tersebut harus menjadi tolok ukur sebelum seseorang ditahan. “Kalau poin-poin tersebut tidak terpenuhi, tindakan penahanan sebaiknya tidak dilakukan. Karena alasan-alasan itu lebih konkret dan dapat dinilai,” katanya.

Ia menilai hal tersebut nantinya dapat diuji dalam proses praperadilan untuk menentukan apakah penahanan terhadap seseorang telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak.

Faisal juga menekankan pentingnya tahapan penyelidikan dan penyidikan sebelum dilakukan penangkapan maupun penahanan. Menurutnya, penyelidikan bukan sekadar untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana, tetapi juga untuk menemukan dugaan kuat terjadinya tindak pidana serta bukti permulaan yang relevan. “Penyelidikan merupakan tahapan penting untuk memvalidasi bukti sebelum masuk ke tahap berikutnya. Penetapan tersangka merupakan produk dari penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Karena itu, ia menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan tidak boleh cacat prosedur karena dapat berdampak terhadap status hukum seseorang sebagai tersangka.

Lebih jauh, Faisal mengatakan sistem peradilan pidana saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada crime control model atau tindakan represif terhadap kejahatan. Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip due process model, yakni memastikan tersangka diproses secara adil berdasarkan ketentuan hukum. “Due process model menangani pelaku atau tersangka secara adil. Keadilan itu tentu berdasarkan aturan yang telah digariskan undang-undang,” katanya.

Menurut Faisal, prinsip tersebut berkaitan erat dengan asas legalitas. Karena itu, aparat penegak hukum wajib menjalankan seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Prinsip due process model dan asas legalitas dalam hukum pidana, terutama dalam KUHAP, harus diperhatikan dalam setiap proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Soekirman (64), pensiunan Kapten TNI yang kini ditahan di Rutan Kelas II Rokan Hilir, membantah tuduhan pencabulan terhadap anak yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku kecewa dan mempertanyakan tuduhan tersebut.

“Saya pensiunan Kapten TNI, pernah mengabdi kepada negara dan bertempur di Timor-Timor selama dua tahun. Saya sudah berusia 64 tahun, sehari-hari bertani dan aktif dalam kelompok tani. Bagaimana mungkin saya melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan?” tegasnya.

Soekirman menyebut pelapor masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Ia juga menduga perkara tersebut berkaitan dengan perjuangannya bersama kelompok tani serta mempertanyakan proses penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanannya. “Saya kecewa sekali. Tapi saya akan melawan sampai kapan pun. Saya akan bongkar siapa yang mengkriminalisasi dan melakukan penzaliman hukum terhadap saya. Saya siap,” katanya.

Kuasa hukum Soekirman, Dr.(c) Yusri Fachri, S.H., M.H., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan serta penahanan kliennya. “Kita akan perjuangkan kehormatan Bapak dan merehabilitasi nama baik Bapak. Itu janji saya kepada Soekirman,” ujar Yusri.

Pihaknya berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan tindakan hukum terhadap Soekirman tidak sah sehingga ia dapat dikeluarkan dari tahanan.

Namun, tudingan kriminalisasi dan dugaan pelanggaran prosedur tersebut masih menjadi dalil Soekirman dan kuasa hukumnya yang sedang diuji dalam praperadilan. Tuduhan pencabulan terhadap anak juga masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *