PESISIR SELATAN — Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Ranah Pesisir, Selasa (8/9/2026) malam.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.43 WIB tersebut, petugas mengamankan empat perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi di Hotel Balaiselasa Indah.
Informasi yang disampaikan Satpol PP Pesisir Selatan, tiga dari empat perempuan tersebut ditemukan sedang berada bersama pria di kamar hotel masing-masing saat petugas melakukan pemeriksaan.
Keempat perempuan itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum serta mencegah berkembangnya praktik penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan penertiban dan pengawasan terhadap penyakit masyarakat. Mereka yang diamankan akan kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan fakta dan keterangannya,” ujar Agung.
Menurutnya, Satpol PP tidak serta-merta memberikan kesimpulan terhadap status para perempuan yang diamankan. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, kita tetap mengedepankan pemeriksaan dan pembinaan. Setelah proses pemeriksaan selesai, langkah selanjutnya akan kami koordinasikan dengan instansi terkait,” katanya.
Agung menyebut, penanganan terhadap para perempuan itu selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPrPA) serta Dinas Kesehatan.
Koordinasi lintas sektor tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan tidak sebatas tindakan penertiban, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kesehatan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat perempuan masing-masing berinisial MR (51), LW (30), RW (30), dan LA (38).
MR tercatat berusia 51 tahun dan berprofesi sebagai petani. Ia diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Pancung Soal, Pesisir Selatan.
Sementara LW berusia 30 tahun dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga, tercatat berdomisili di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Perempuan berikutnya, RW (30), juga berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan tercatat berdomisili di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sedangkan LA (38) tercatat sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Satpol PP juga memanggil pemilik Hotel Balaiselasa Indah ke kantor untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Agung menegaskan, pihaknya akan mendalami kondisi di lokasi, termasuk keterangan dari para perempuan yang diamankan, pria yang berada bersama mereka, serta pihak pengelola hotel.
“Pemilik hotel juga kami panggil untuk dimintai keterangan. Kami akan melihat bagaimana aktivitas yang terjadi di tempat tersebut dan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola,” ucapnya.
Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha penginapan dan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi kegiatan yang bertentangan dengan ketertiban umum. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” pungkasnya.
Satpol PP Pesisir Selatan memastikan proses terhadap empat perempuan tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan. Status dan bentuk penanganan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman serta koordinasi dengan instansi terkait.




















