PESISIR SELATAN — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) mengamankan dua pemuda dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Kampung Pasar Baru, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kamis (10/9/2026) malam.
Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial FD (17), seorang pelajar asal Kampung Seberang Tarok, Kenagarian Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang, serta MR (21), mahasiswa yang berdomisili di Kampung Daratan Marantih, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ganja kering di kawasan Kampung Pasar Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kemudian melakukan penyelidikan. Polisi selanjutnya melakukan pembelian terselubung terhadap FD.
Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar sebagai pembeli menuju Kampung Pasar Baru dan menunggu di tepi jalan dekat jembatan. Tidak lama kemudian, FD datang menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi BA 3789 ZC.
Menurut laporan kepolisian, FD kemudian menghampiri petugas yang menyamar dan memperlihatkan ganja kering yang disebut akan dijualnya. Petugas selanjutnya mengamankan FD.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi, polisi menemukan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi.
Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna cokelat serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi BA 3789 ZC.
Kepada petugas, FD mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya. Saat dimintai keterangan mengenai asal usul ganja tersebut, ia mengatakan mendapatkannya dari seseorang berinisial MR.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah MR yang berada di kawasan Kampung Pasar Baru, Kenagarian Lakitan Utara.
Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mengamankan MR yang saat itu disebut sedang berada di dalam kamar rumah.
Dengan disaksikan saksi-saksi, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah MR. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket besar ganja kering yang terbungkus lakban dan plastik hitam.
Polisi juga menemukan enam paket kecil ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas nasi dan disimpan di dalam sebuah kotak.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan manual warna putih, satu unit telepon seluler merek Vivo serta uang tunai Rp80 ribu yang terdiri dari satu lembar Rp50 ribu, dua lembar Rp10 ribu dan dua lembar Rp5 ribu.
Berdasarkan laporan kepolisian, MR mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, kedua pemuda beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut.
Dalam proses penanganan perkara, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kedua pemuda tersebut hingga kini berstatus sebagai tersangka berdasarkan laporan kepolisian dan masih memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.



















