PESISIR SELATAN — Persoalan kolam limbah PT Incasi Raya Sodetan POM bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Painan. Dalam sidang pembuktian saksi ahli dari pihak penggugat, Rabu (16/9/2026), ahli lingkungan menyoroti konstruksi kolam limbah yang disebut masih berupa kolam tanah dan tidak menggunakan lapisan kedap air.
Sidang perkara Nomor 36/PDT SUS-LH/2026/PN PNN tersebut digelar terbuka untuk umum. Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) bertindak sebagai penggugat, PT Incasi Raya Sodetan POM sebagai tergugat, sedangkan Bupati Pesisir Selatan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan menjadi turut tergugat.
AJPLH menghadirkan ahli lingkungan Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si., untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan limbah, konstruksi kolam limbah, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Dalam keterangannya, Elviriadi menjelaskan bahwa pengelolaan limbah harus mengikuti ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, kolam limbah yang tidak menggunakan konstruksi kedap air berpotensi menyebabkan rembesan ke dalam tanah dan selanjutnya memengaruhi kualitas air tanah.
“Pada prinsipnya bagaimana pihak perusahaan ini bisa mengelola limbah dengan baik. Saat ini masih banyak perusahaan kelapa sawit yang menampung limbahnya dalam kolam. Ini menjadi perhatian kita bersama,” kata Elviriadi dalam persidangan.
Ia menjelaskan, pengelolaan limbah harus memperhitungkan dampak lingkungan bukan hanya untuk kondisi saat ini, tetapi juga kemungkinan dampaknya dalam jangka panjang.
Karena itu, menurut Elviriadi, penggunaan kolam dengan konstruksi kedap air lebih tepat dibandingkan kolam tanah untuk mencegah potensi rembesan limbah.
“Lebih baik menggunakan kolam kedap air, bukan kolam tanah, karena sudah ada kajiannya,” ujarnya.
Ahli juga menjelaskan mengenai ketentuan sanksi administratif dalam Permen LHK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Menurut Elviriadi, penerapan sanksi administratif tidak serta-merta menghapus kewajiban pemulihan fungsi lingkungan apabila dalam suatu kegiatan ditemukan kerusakan atau pelanggaran yang memang membutuhkan pemulihan.
Dengan demikian, kata dia, sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan merupakan dua aspek yang dapat berjalan secara bersamaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum AJPLH Soni, S.H., M.H., M.Ling., selaku penggugat mengatakan, perkara yang mereka ajukan secara khusus mempersoalkan kondisi kolam limbah yang disebut tidak kedap air.
“Yang menjadi objek sengketa ini adalah kolam limbah yang tidak kedap air, bukan yang lain-lain,” katanya.
Menurut Soni, kondisi fisik kolam yang disebut masih berupa tanah dapat dilihat secara langsung. Ia menilai, persoalan kedap atau tidaknya konstruksi kolam tidak selalu harus dibuktikan melalui pengujian laboratorium.
Soni juga menyebut pihaknya telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan terkait kondisi kolam tersebut.
Ia menjelaskan, surat balasan dari dinas menjadi salah satu bukti yang diajukan dalam persidangan. Menurutnya, surat tersebut memuat keterangan bahwa kolam limbah PT Incasi Raya masih berupa kolam tanah dan belum memiliki konstruksi kedap air.
“Kolam limbah yang tidak kedap air itu bisa langsung terlihat. Tidak perlu sebenarnya diuji laboratorium untuk melihat apakah kolam itu kedap atau tidak,” ujarnya.
Soni menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena rembesan limbah berpotensi berdampak terhadap tanah dan air tanah.
Ia juga mempertanyakan pengawasan serta sosialisasi pemerintah daerah terkait penerapan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya, perhatian dari pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup justru baru terlihat setelah pihaknya mengajukan gugatan.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Keterangan ahli dari pihak penggugat nantinya akan dinilai bersama alat bukti dan keterangan para pihak lainnya oleh majelis hakim.
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Abdi Dinata Sebayang, S.H., M.H., selaku hakim ketua, serta Vivi Hariani Damanik, S.H., dan Veronica Elisabeth, S.H., sebagai hakim anggota. Panitera pengganti adalah Alharis Muslim.
Dalam persidangan, majelis hakim menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tidak memihak kepada pihak mana pun.
“Kami tidak memihak kepada siapa pun. Kami bekerja profesional. Soal ahli benar atau tidak nanti kita nilai masing-masing, kami dari pihak hakim juga akan menilai,” ujar hakim ketua.
Setelah agenda pembuktian ahli, PN Painan menjadwalkan sidang lapangan pada Jumat (18/9/2026) di wilayah Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.
Para pihak dijadwalkan bertemu di simpang Polsek Pancung Soal sebelum menuju lokasi yang menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.
Sidang lapangan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam pemeriksaan perkara lingkungan hidup yang masih berlangsung di PN Painan.(Team Redaksi)














