PESISIR SELATAN — Kondisi kolam limbah PT Incasi Raya Sodetan POM menjadi sorotan dalam sidang pemeriksaan setempat perkara gugatan lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Painan, Jumat (18/9/2026).
Dalam pemeriksaan lapangan perkara Nomor 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pnn tersebut, terungkap bahwa kolam limbah yang menjadi salah satu objek sengketa masih berupa kolam tanah dan belum menggunakan lapisan kedap air.
Pemeriksaan dilakukan langsung di area kolam limbah PT Incasi Raya Sodetan POM yang berada di Nagari Tluk Amplu Indrapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Sidang pemeriksaan setempat dipimpin Majelis Hakim PN Painan yang terdiri dari Vivi Hariani Damanik, S.H. dan Veronica Elisabeth, S.H., dengan Panitera Alharis Muslim, S.H.
Pihak penggugat hadir langsung melalui Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, S.H., M.H., M.Ling. Sementara pihak PT Incasi Raya Sodetan POM selaku tergugat diwakili kuasa hukumnya, Widyawati, S.H., M.H. dan Muklis Jasad, S.H., M.H.
Bupati Pesisir Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Selatan yang merupakan turut tergugat dalam perkara tersebut juga hadir melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Pessel.
Di lokasi, majelis hakim melihat langsung kondisi fisik kolam yang menjadi objek perkara. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak perusahaan mengakui bahwa kolam limbah yang diperiksa masih berupa kolam tanah dan belum dilengkapi lapisan kedap air.
Kondisi itu menjadi salah satu poin penting yang dipersoalkan AJPLH dalam gugatan lingkungan hidup tersebut.
Soni mengatakan, keberadaan kolam limbah tanpa lapisan kedap air berpotensi menyebabkan limbah cair meresap ke dalam tanah. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat tidak hanya dari parameter kualitas air limbah, tetapi juga dari konstruksi dan sistem pengamanan fasilitas pengelolaan limbah.
“Kolam limbah yang tidak memiliki lapisan kedap air ini berpotensi besar mengakibatkan tanah di sekitar objek sengketa mengalami kontaminasi akibat resapan limbah cair. Secara kasat mata dapat dilihat cairan limbah berwarna hitam tersebut bersentuhan langsung dengan dinding kolam tanah,” ujar Soni di lokasi pemeriksaan.
Ia menegaskan, substansi gugatan yang diajukan pihaknya bukan semata-mata berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya parameter baku mutu air limbah.
“Substansi gugatan kami bukan soal parameter baku mutu air, melainkan ketiadaan lapisan kedap air pada kolam limbah. Dalam aturan hukum lingkungan hidup, hal ini tergolong sebagai pelanggaran kategori berat,” katanya.
Ia menjelaskan, kondisi fisik kolam tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang kini masih berproses di PN Painan.
Namun, adanya temuan dan keterangan dalam sidang lapangan tersebut belum menjadi putusan mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran hukum oleh perusahaan. Penilaian dan kesimpulan hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian pembuktian dalam perkara selesai.
Sidang pemeriksaan setempat sendiri merupakan bagian dari proses pembuktian untuk memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai objek yang disengketakan.
Perkara Nomor 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pnn selanjutnya dijadwalkan kembali pada Rabu (23/9/2026). Agenda persidangan akan dilanjutkan dengan penyerahan bukti surat dari para pihak yang sebelumnya sempat tertunda, kemudian pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat.
Dengan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa, kondisi kolam limbah PT Incasi Raya Sodetan POM kini menjadi bagian dari fakta yang akan dipertimbangkan dalam rangkaian pembuktian perkara lingkungan hidup tersebut. (*)




















