Curi HP dan Uang di Kamar Pasien RSUD M Zein Painan, Remaja Asal Pasaman Dibekuk di Padang

PESISIR SELATAN — Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang remaja berinisial RDH yang diduga terlibat dalam pencurian barang milik keluarga pasien di RSUD M. Zein Painan.

RDH ditangkap pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan pusat oleh-oleh Jalan Lintas Padang–Painan Km 21, Kampung Gunuang-Gunuang, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di sekitar lingkungan rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Pessel Iptu Ai Am’ar Faradhyba, S.Tr.K., mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat serta rangkaian penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas tersangka berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Kota Padang,” ujar Iptu Ai Am’ar Faradhyba.

Kasus tersebut bermula pada Selasa (15/9/2026), ketika korban tengah mendampingi kerabatnya menjalani perawatan di ruang rawat inap Kamboja RSUD M. Zein Painan, Kecamatan IV Jurai.

Saat korban dan penghuni kamar lainnya tertidur, pelaku diduga masuk ke kamar rawat inap dan mengambil sebuah tas dompet yang berisi dua unit telepon seluler serta uang tunai.

Usai mengambil barang-barang tersebut, pelaku kemudian meninggalkan rumah sakit dan melarikan diri ke arah Kota Padang.

Menurut hasil pemeriksaan awal, RDH diketahui datang dari Kota Padang menggunakan angkutan umum. Pelaku diduga terlebih dahulu memantau situasi di lingkungan rumah sakit sebelum menjalankan aksinya dengan menyasar barang berharga milik pengunjung yang sedang lengah atau tertidur.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna putih milik korban.

“Barang bukti yang berhasil diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pessel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya keluarga pasien dan pengunjung rumah sakit, agar tidak lengah dalam menjaga barang berharga selama berada di fasilitas umum.

“Jangan meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama saat sedang beristirahat atau tidur. Kewaspadaan dari masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” ucapnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pessel masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya barang korban lainnya yang masih belum ditemukan. Proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed