Kantor Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Dipalang Warga, Polemik Verifikasi Bacalon Memanas

PESISIR SELATAN — Polemik tahapan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), kian memanas. Kantor wali nagari setempat dipalang warga pada Selasa (29/9/2026), menyusul kekecewaan terhadap proses verifikasi administrasi bakal calon (bacalon) wali nagari yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai kesepakatan.

Pemalangan tersebut menjadi puncak dari rangkaian protes warga dan sejumlah bacalon yang mempersoalkan keputusan Panitia Pilwana terkait hasil verifikasi administrasi.

Tokoh masyarakat Rawang Gunung Malelo Surantih, Aprizol, mengatakan persoalan bermula ketika panitia menerbitkan hasil verifikasi administrasi pada 24 September 2026. Dalam hasil tersebut, sejumlah bacalon dinyatakan memenuhi syarat.

Namun, sehari berselang, tepatnya 25 September 2026, panitia kembali menerbitkan surat terkait perbaikan yang berujung pada gugurnya sejumlah bacalon.

Perubahan keputusan dalam waktu singkat itu dipertanyakan warga. Mereka menilai proses tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi para peserta Pilwana, terlebih perubahan dilakukan setelah sebelumnya bacalon dinyatakan memenuhi syarat.

“Ini aneh dan patut diduga ada permainan. Kenapa bisa ada dua surat putusan yang bertolak belakang dikeluarkan oleh panitia Pilwana?” ujar Aprizol, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, persoalan semakin dipertanyakan karena keputusan baru itu disebut tidak didahului pemberitahuan maupun kesempatan yang jelas bagi bacalon untuk melakukan perbaikan administrasi.

Salah satu alasan yang kemudian digunakan panitia untuk menggugurkan bacalon adalah persoalan kelengkapan surat bebas temuan dari Inspektorat.

Persoalan itu kemudian berkembang menjadi polemik antara bacalon, panitia, dan masyarakat. Untuk meredakan ketegangan, para pihak menggelar pertemuan pada Senin (28/9/2026).

Pertemuan tersebut menghasilkan surat kesepakatan tertulis yang ditandatangani sejumlah pihak. Dalam dokumen yang diperoleh, terdapat dua poin utama yang disepakati.

Pertama, apabila salah satu dari tiga panitia Pilwana nagari di Kecamatan Sutera melaksanakan penetapan calon wali nagari, Panitia Pilwana Rawang Gunung Malelo Surantih juga akan menetapkan calon wali nagari yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Kedua, apabila hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pesisir Selatan telah diterbitkan, hasil tersebut akan dilaksanakan sesuai surat yang ada dan dilakukan penetapan ulang calon wali nagari Rawang Gunung Malelo Surantih.

Surat kesepakatan itu ditandatangani oleh Ketua Panitia Pilwana, Robi Guspirman, Wakil Ketua Bamus, Syafriko, serta Pengawas Pilwana RGMS, Wendrianto.

Dokumen tersebut juga dibubuhi tanda tangan bacalon wali nagari Robi Hermanto dan Henky Afjul Naldy, serta sejumlah tokoh masyarakat, yakni Faizal, Aprizol, dan Alam Nasyah.

Namun, kesepakatan tersebut kembali menjadi sumber persoalan. Warga menilai panitia tidak menjalankan poin-poin yang telah disepakati, termasuk terkait hasil RDP DPRD dan mekanisme penetapan ulang calon.

Kekecewaan itu kemudian berujung pada aksi pemalangan Kantor Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih.

Tokoh masyarakat lainnya, Alam Nasyah, mengatakan pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes warga terhadap proses Pilwana yang dinilai tidak konsisten dan kurang transparan.

“Masyarakat tidak terima hasil kesepakatan yang sudah dibuat bersama, justru dilanggar begitu saja oleh panitia. Warga menuntut keadilan dan ketegasan agar tahapan Pilwana dikembalikan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa ada pengondisian tertentu,” kata Alam.

Ia menegaskan, warga meminta seluruh proses Pilwana dijalankan secara terbuka dan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Akibat pemalangan tersebut, aktivitas pelayanan publik di Kantor Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih dilaporkan terganggu.

Warga menyatakan palang akan tetap dipasang sampai tuntutan mereka terkait pelaksanaan kesepakatan dan kejelasan tahapan Pilwana mendapatkan penyelesaian.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan dari Panitia Pilwana Rawang Gunung Malelo Surantih terkait tudingan warga mengenai perubahan hasil verifikasi administrasi, alasan pengguguran bacalon, serta pelaksanaan Surat Kesepakatan tertanggal 28 September 2026.

Penjelasan dari pihak panitia diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai dasar keputusan dan tahapan yang telah dilakukan dalam proses Pilwana tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *