PESISIR SELATAN — Penasihat hukum (PH) anggota Koramil Batang Kapas, Sertu Arisnel, membantah sejumlah informasi dalam dua pemberitaan media online terkait meninggalnya petani asal Kecamatan Batang Kapas, Iltaniardi (58), usai berada di Kantor SubDenPOM Painan.
Penasihat hukum Sertu Arisnel, Feby Rifli, SH, menilai pemberitaan tersebut telah membentuk kesan yang merugikan kliennya. Ia juga menyebut terdapat informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang disaksikan langsung di lokasi kejadian.
“Dua berita tersebut, kesan framing-nya sangat jelas dan justru mengarah ke hoaks,” kata Feby dalam jumpa pers di Painan, Kamis (1/10/2026) sore.
Dalam kesempatan itu, Feby menghadirkan Sertu Arisnel serta Syahrial alias Tateng, warga yang mengaku berada di Kantor SubDenPOM Painan saat peristiwa tersebut terjadi.
Feby mengatakan, ada sejumlah poin dalam pemberitaan sebelumnya yang perlu diluruskan, karena dinilai telah merugikan kliennya dan berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah Sertu Arisnel melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan.
“Menurut kami, pemberitaan itu sudah sangat merugikan klien kami dan menjurus kepada pencemaran nama baik karena ada tudingan yang kami nilai tidak didukung dengan bukti,” ujarnya.
Pertama, kata dia, terkait tudingan penyerobotan lahan.
Feby membantah klaim Wirda, istri almarhum Iltaniardi, yang dalam pemberitaan sebelumnya menyebut lahan miliknya telah diserobot oleh Sertu Arisnel.
“Klien kami tidak pernah melakukan penyerobotan lahan,” ucapnya.
Menurut Feby, lahan yang dipersoalkan berada bersebelahan dengan lahan milik Wirda dan almarhum Iltaniardi. Persoalan tersebut, kata dia, lebih tepat disebut sebagai sengketa batas lahan atau tapal batas.
Ia menyebut, persoalan batas lahan itu telah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lapangan.
“Dari penjelasan pihak BPN kepada para pihak saat pengukuran, terdapat persoalan batas lahan. Jadi, bukan persoalan penyerobotan sebagaimana diberitakan,” tutur Feby.
Kedua, ia membantah adanya perdebatan sengit atau kontak fisik antara almarhum Iltaniardi dengan Sertu Arisnel di Kantor SubDenPOM Painan.
Menurutnya, tidak pernah terjadi perdebatan sengit atau kontak fisik antara kedua orang tersebut.
Keterangan serupa disampaikan Syahrial alias Tateng yang mengaku berada di lokasi pada Senin, 14 September 2026.
“Ya, saya ada di lokasi saat itu. Saya melihat langsung kejadiannya sehingga saya berani membantah kalau disebut terjadi perdebatan sengit atau kontak fisik antara almarhum Iltaniardi dengan Sertu Arisnel,” kata Tateng.
Menurutnya, saat berada di ruangan pemeriksaan yang disiapkan untuk mempertemukan kedua pihak, justru Wirda yang berbicara dengan nada tinggi kepada Sertu Arisnel.
“Wirda yang berkata lantang, terkesan memaki-maki dan menunjuk-nunjuk Sertu Arisnel menggunakan tangan kiri. Sementara Sertu Arisnel datang dengan mengenakan seragam PDL lengkap,” ujarnya.
Tateng menyebut, almarhum Iltaniardi saat itu lebih banyak diam. Sementara Sertu Arisnel, menurutnya, juga tidak membalas perkataan Wirda.
“Sertu Arisnel lebih banyak diam dan tidak membalas kata-kata tersebut,” ucapnya.
Poin ketiga yang diluruskan adalah mengenai lokasi meninggalnya Iltaniardi.
Feby membantah informasi yang menyebut almarhum meninggal dunia di Kantor SubDenPOM Painan.
Untuk memperkuat keterangannya, Feby meminta Tateng menceritakan kembali apa yang dilihatnya saat kejadian.
Tateng menjelaskan, setelah Sertu Arisnel keluar dari ruangan pemeriksaan untuk meminta izin ke kamar kecil, tidak lama kemudian Iltaniardi tiba-tiba mengalami kejang-kejang, lemas dan tidak sadarkan diri.
“Saya melihat kejadian itu, karena jarak antara ruangan dengan tempat saya duduk hanya beberapa meter saja,” katanya.
Menurut Tateng, saat kondisi Iltaniardi memburuk, Wirda berteriak meminta pertolongan. Ia kemudian membantu mencari kendaraan untuk membawa Iltaniardi ke RSUD Dr M Zein Painan.
“Saya ikut membantu membopong tubuh almarhum ke mobil di luar Kantor SubDenPOM. Saat itu saya masih melihat tangan almarhum bergerak,” ujarnya.
Tateng menyebut, dirinya ikut mengantar Iltaniardi menuju RSUD Dr M Zein Painan setelah diminta membantu oleh Wirda.
Berdasarkan keterangan tersebut, Feby menilai pemberitaan yang menyebut Iltaniardi meninggal di Kantor SubDenPOM Painan perlu diluruskan.
“Dari keterangan saksi yang berada langsung di lokasi, jelas bahwa almarhum dibawa ke RSUD Dr M Zein Painan. Karena itu, kami menilai informasi yang menyebut almarhum meninggal di Kantor SubDenPOM perlu diklarifikasi,” ucapnya.
Bakal Tempuh Langkah Hukum
Feby mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyampaikan tudingan yang merugikan kliennya.
“Kemungkinan untuk melaporkan balik tentu ada. Karena persoalan ini sudah sangat serius. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan membahasnya lebih mendalam,” ujar Feby.
Sebelumnya, dua media online memberitakan peristiwa yang melibatkan Iltaniardi, Wirda dan Sertu Arisnel.
Salah satu pemberitaan yang terbit pada 16 September 2026 menggunakan judul “Korban Oknum Koramil dan Dugaan Kesewenang-wenangan Petugas SubDenPOM Painan”.
Dalam pemberitaan tersebut, Wirda yang didampingi kuasa hukumnya, Alfan Sari, menyampaikan bahwa Iltaniardi meninggal dunia setelah mengalami kondisi kritis ketika berada di Kantor SubDenPOM Painan.
Dalam pemberitaan itu disebutkan, Iltaniardi bersama istrinya, Wirda, serta dua warga lainnya, termasuk Syahrial alias Tateng, mendatangi Kantor SubDenPOM Painan.
Kedatangan mereka berkaitan dengan persoalan lahan yang mereka persoalkan dengan Sertu Arisnel, yang disebut mengklaim sepihak lahan milik Iltaniardi dan Wirda.
Atas pemberitaan dan tudingan tersebut, pihak Sertu Arisnel melalui kuasa hukumnya kini menyampaikan bantahan dan meminta agar informasi mengenai kronologi kejadian, persoalan batas lahan, serta kondisi Iltaniardi sebelum dibawa ke rumah sakit dilihat secara utuh dari keterangan seluruh pihak yang berada di lokasi.
Hingga berita ini ditulis, bantahan tersebut merupakan keterangan dari pihak Sertu Arisnel dan saksi yang dihadirkan dalam jumpa pers. Keterangan dari pihak Wirda dan kuasa hukumnya diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai keseluruhan peristiwa. (*)














