PESISIR SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menemukan dua siswa yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi belum terdaftar sebagai pemilih. Temuan tersebut diperoleh saat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui uji petik di SMK Negeri 1 Painan, Selasa (13/10/2026).
Anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Nurmaidi, mengatakan uji petik tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan akurasi data pemilih, khususnya pemilih pemula dari kalangan pelajar.
Sebelum pengawasan dilakukan, Bawaslu Pesisir Selatan berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah VII Pesisir Selatan untuk memperoleh data calon pemilih baru dari kalangan pelajar.
“Data yang kami peroleh kemudian disinkronkan dengan daftar pemilih yang kami punya. Setelah itu, barulah dilakukan uji petik untuk memastikan status pendaftaran pemilih,” ujar Nurmaidi, yang juga menjabat Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pesisir Selatan.
Ia menjelaskan, uji petik dilakukan terhadap tujuh siswa sebagai sampel dengan memeriksa status pendaftaran mereka melalui laman resmi Cek DPT Online milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari pemeriksaan tersebut, dua siswa diketahui telah memiliki KTP, tetapi belum tercatat sebagai pemilih.
Atas temuan itu, Bawaslu Pesisir Selatan akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Pesisir Selatan agar dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nurmaidi menegaskan, pengawasan PDPB tidak hanya dilakukan melalui uji petik, tetapi juga dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Upaya tersebut antara lain melalui penyampaian surat imbauan kepada KPU dan koordinasi dengan instansi terkait.
Selain itu, Bawaslu juga mendorong pengawasan partisipatif dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait data pemilih, baik secara langsung maupun daring melalui posko pengaduan yang tersedia.
“Pengawasan juga kami lakukan secara langsung terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang dilaksanakan KPU Pesisir Selatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi SMA Cabdin Wilayah VII Pesisir Selatan, Hilma Novia Lira, yang turut mengikuti uji petik tersebut, mengapresiasi langkah pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan warga negara yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih tercatat dalam daftar pemilih.
Ia berharap pengawasan PDPB yang dilakukan secara berkelanjutan dapat membantu mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus melindungi hak pilih masyarakat pada Pemilu 2029 mendatang.
Temuan tersebut menjadi pengingat pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, terutama bagi pemilih pemula yang baru memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya. Sinergi antara Bawaslu, KPU, instansi pendidikan, dan masyarakat diharapkan mampu meminimalkan potensi warga yang memenuhi syarat tetapi belum tercatat dalam daftar pemilih.














