PESISIR SELATAN – Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Gurun Panjang Selatan, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), yang dijadwalkan pada 21 Oktober 2026, diwarnai desakan warga agar dugaan penyimpangan keuangan nagari selama masa kepemimpinan wali nagari sebelumnya diusut tuntas.
Seorang warga berinisial Ar (63), yang akrab disapa Uniang, mendatangi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesisir Selatan, Mar Alamsyah di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2026). Kedatangannya untuk mempertanyakan pencalonan kembali Yusrial alias Ice, yang disebut pernah dilaporkan ke Inspektorat Pessel terkait dugaan penyimpangan keuangan nagari.
Uniang meminta agar pelaksanaan Pilwana ditunda atau pencalonan Yusrial ditinjau ulang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai dugaan yang dilaporkannya tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan, terlebih pemilihan wali nagari akan segera berlangsung.
“Kenapa Yusrial alias Ice bisa lolos mencalonkan diri kembali? Padahal persoalan ini sudah dilaporkan ke Inspektorat? Ada apa dengan proses yang berjalan selama ini?” kata Uniang dalam pertemuan tersebut.
Bagi Uniang, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang akan memimpin nagari untuk periode berikutnya. Ia menginginkan adanya kejelasan mengenai dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan nagari selama Yusrial menjabat sebagai Wali Nagari Gurun Panjang Selatan periode 2019–2026.
Menanggapi hal itu, Kadis DPMD Pessel Mar Alamsyah, mendengarkan keterangan Uniang sembari mencatat poin-poin yang disampaikannya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat serta-merta membatalkan pencalonan seseorang ataupun menunda Pilwana hanya berdasarkan tuduhan yang belum dibuktikan kebenarannya.
Menurut Alam, dugaan penyimpangan keuangan harus terlebih dahulu ditelusuri dan dibuktikan melalui pemeriksaan serta mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, persoalan apakah laporan tersebut sudah atau belum diperiksa Inspektorat berada di luar kewenangannya untuk memberikan penjelasan.
“Soal itu, Ibu tanya langsung ke Inspektorat, karena bukan wewenang kami,” ujar Alam.
Jawaban tersebut kemudian membawa Uniang bersama Sidi Aidul Gaspur Tanjung dari LSM Macab FB-LMP Pesisir Selatan mendatangi Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan untuk meminta kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang disampaikan sebelumnya.
Kepala Inspektur Kabupaten Pesisir Selatan, Eva Fauza Yuliasman, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan tanpa memandang ada atau tidaknya kedekatan dengan pihak yang dilaporkan tersebut.
Menurut Eva, persoalan itu sebelumnya telah sampai kepada Wakil Bupati Pesisir Selatan dan menjadi perhatian Inspektorat untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.
Pernyataan itu kini menjadi titik penting dalam persoalan yang mencuat menjelang Pilwana. Warga kini menunggu langkah konkret pihak terkait agar dugaan yang dipersoalkan tidak berhenti sebatas laporan, tetapi memperoleh kejelasan berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam keterangannya, Uniang turut menyoroti kepemilikan aset pribadi milik Yusrial alias Ice. Ia menyebut yang bersangkutan memiliki tiga rumah serta empat mobil pribadi yang dinilainya mewah.
Uniang juga meminta Inspektorat menelusuri asal-usul aset tersebut dan memeriksa apakah terdapat keterkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan nagari selama masa jabatan yang bersangkutan.
Namun, kepemilikan rumah dan kendaraan pribadi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penelusuran yang objektif tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen keuangan nagari, sumber penghasilan, bukti transaksi, serta data relevan lainnya.
Selain persoalan tersebut, kata Uniang, terdapat informasi bahwa Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Gurun Panjang Selatan juga berkaitan dengan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Namun, informasi ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kejaksaan, termasuk mengenai pokok perkara dan tahapan penanganannya.
Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pemeriksaan BUMNag tersebut membuktikan keterlibatan Yusrial dalam tindak pidana ataupun berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan keuangan yang disampaikan Uniang.
Di tengah mendekatnya hari pemungutan suara, persoalan ini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan pemerintahan nagari sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap tahapan Pilwana. Kejelasan penanganan laporan ini dinilai penting agar masyarakat tidak terus dibayangi pertanyaan mengenai akuntabilitas keuangan nagari.
Meski demikian, desakan penundaan atau pembatalan pencalonan tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dugaan yang belum terbukti tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan seseorang bersalah atau otomatis menggugurkan hak pencalonannya.
Hingga berita ini ditulis, hasil pemeriksaan Inspektorat belum diperoleh, sedangkan keterangan langsung dari Yusrial alias Ice mengenai tuduhan tersebut masih perlu dimintakan keterangan lebih lanjut. Konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengenai pemeriksaan BUMNag juga diperlukan untuk melengkapi pemberitaan selanjutnya.
Masyarakat Pesisir Selatan kini menunggu jawaban yang terang benderang, apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang menyeluruh, dan apakah nantinya ditemukan bukti pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebab, menjelang Pilwana 2026 serentak di Pesisir Selatan, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar polemik, melainkan adalah sebuah kepastian, transparansi, dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak. (*)


















