Bupati Geram, Empat Nagari di Pessel Ditunda Pilwana, Hendrajoni: Tak Usah Pemilihan!

PESISIR SELATAN – Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Hendrajoni, melontarkan peringatan keras terkait penundaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di empat nagari. Ia meminta persoalan yang menghambat pelaksanaan pemilihan segera diselesaikan. Jika tidak, Pilwana di nagari tersebut terancam tidak dilaksanakan hingga persoalan benar-benar tuntas.

“Kalau enggak selesai, nggak usah pemilihan,” ujar Hendrajoni saat memberikan arahan dalam apel pagi di halaman Kantor Bupati Pesisir Selatan, Senin (19/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan menjelang pelaksanaan Pilwana serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dari total 93 nagari yang masuk dalam agenda pemilihan, empat nagari dipastikan ditunda pelaksanaan Pilwana hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Keempat nagari tersebut yakni Nagari Limau Gadang Lumpo dan Nagari Tambang di Kecamatan IV Jurai, serta Nagari Gantiang Mudiak Utara dan Nagari Koto Nan Tigo Selatan di Kecamatan Sutera.

Di hadapan peserta apel, Bupati Hendrajoni menyoroti persoalan yang dinilainya muncul akibat ketidakpatuhan terhadap arahan pemerintah daerah. Ia menyayangkan adanya panitia yang dianggap tidak menjalankan pengarahan sebagaimana mestinya, bahkan terkesan membuat aturan sendiri dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.

“Padahal kita sudah memberikan pengarahan kepada panitia pelaksananya, ini yang lain-lain pula yang dikerjakannya. Kan nggak benar namanya itu. Sudah pintar-pintar sendiri dia, seolah-olah dia yang membuat aturannya semua,” kata Hendrajoni.

Menurutnya, pelaksanaan Pilwana harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan arahan yang telah diberikan. Panitia tidak semestinya mengambil langkah di luar aturan yang berpotensi menimbulkan persoalan hingga menghambat jalannya pemilihan.

Bagi Hendrajoni, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, terlebih pelaksanaan Pilwana tinggal menghitung hari. Karena itu, ia meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera menyelesaikan persoalan yang terjadi, sehingga tidak berdampak lebih jauh terhadap jalannya pemerintahan nagari.

Persoalan itu juga telah disampaikannya kepada Sekretaris Daerah dan Wakil Bupati Pesisir Selatan. Hendrajoni meminta agar penyelesaian dilakukan secara tegas terhadap pihak yang dinilai menjadi sumber masalah.

“Saya sudah bilang sama Pak Sekda dan Pak Wabup, kalau nggak mau diatur, selesaikan sama panitianya. Panitia yang salah, selesaikan sama dia,” ucapnya.

Selain meminta persoalan tersebut segera dituntaskan, Hendrajoni juga menginstruksikan agar pejabat sementara (Pj) wali nagari segera dipersiapkan untuk mengisi posisi yang diperlukan di empat nagari tersebut. Langkah itu dinilai penting agar roda pemerintahan tetap berjalan meskipun pelaksanaan Pilwana ditunda.

“Segerakan saja pejabat sementaranya, Pj nya,” tutur Hendrajoni.

Hendrajoni menegaskan, apabila persoalan itu tidak kunjung diselesaikan, pemerintah daerah tidak akan memaksakan pelaksanaan Pilwana di empat nagari tersebut. Baginya, penyelenggaraan pemilihan harus berjalan sesuai aturan dan tidak semata-mata mengejar jadwal yang telah ditetapkan.

“Kalau tetap ngotot. Kalau nggak mau diatur, selesaikan saja sama panitianya. Kalau nggak selesai, nggak usah pemilihan,” ujarnya.

Meski demikian, Hendrajoni mengingatkan bahwa persoalan ini perlu disikapi bersama agar tidak berlarut-larut. Penyelesaian yang jelas dan sesuai ketentuan diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kelanjutan proses demokrasi di tingkat nagari.

Sementara itu, Pilwana di nagari-nagari lainnya di Kabupaten Pesisir Selatan tetap dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Hingga Senin (19/10/2026), belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan Pilwana susulan di Nagari Limau Gadang Lumpo, Nagari Tambang, Nagari Gantiang Mudiak Utara, dan Nagari Koto Nan Tigo Selatan.

Penyelesaian persoalan di empat nagari tersebut kini menjadi perhatian, mengingat masyarakat membutuhkan kepastian mengenai proses pemilihan pemimpin nagari mereka. Langkah pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan tersebut akan menentukan kapan tahapan Pilwana dapat kembali dilanjutkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *