GMM-SM dan AJAK Sumbar Demo Kemenag Sumbar Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Baju Batik Madrasah

HEADLINE42 Dilihat

SumbarInvestigasi.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat (GMM-SM) dan Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Sumbar menggelar unjuk rasa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan baju batik untuk madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (21/10/2026) sore.

Pengadaan yang menjadi sorotan tersebut mencakup jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTsN/S), hingga Madrasah Aliyah (MA) pada 2026.

Pantauan di lapangan, massa aksi tiba di lingkungan Kantor Kanwil Kemenag Sumbar sekitar pukul 16.00 WIB. Sempat terjadi desakan antara massa dan pihak terkait, namun situasi akhirnya mereda setelah perwakilan Kemenag Sumbar menemui massa dan menanggapi tuntutan yang disampaikan.

Ketua DPW AJAK Sumbar, Muhksin, mengatakan pihaknya meminta agar persoalan tersebut menjadi perhatian serius Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

“Kami berharap Kemenag RI, khususnya Inspektorat Jenderal, memberikan perhatian terhadap persoalan di Kemenag Sumbar. Kalau perlu, dilakukan radical break atau pembenahan secara menyeluruh, mulai dari bawah hingga ke atas,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan penyimpangan di lingkungan institusi keagamaan harus menjadi perhatian karena dapat merusak tatanan sosial masyarakat.

Sementara itu, anggota GMM-SM, Timbul Haloman Ramli, mengatakan aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan baju batik madrasah.

Ia menyebut terdapat delapan tuntutan yang disampaikan. Namun, dalam aksi tersebut, massa membacakan tiga tuntutan utama.

“Kami mendesak adanya klarifikasi resmi langsung dari Kakanwil Kemenag Sumbar terkait dugaan yang saat ini menjadi konsumsi publik,” kata Timbul.

Selain itu, massa meminta pemeriksaan internal terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat serta keterbukaan informasi mengenai dasar kebijakan pengadaan baju batik tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa vendornya berasal dari luar daerah. Karena itu, kami meminta persoalan ini dibuka secara transparan,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumbar, Edison, menyatakan pihaknya menerima masukan dari masyarakat, mahasiswa, dan media serta berkomitmen mengkaji setiap pengaduan yang disampaikan.

“Kita akan mengkaji, mencari bukti, dan melakukan klarifikasi. Pak Kakanwil juga berkomitmen terhadap hal itu. Sesuai arahan Pak Menteri, kita ingin membangun lembaga yang bersih dan akuntabel,” kata Edison.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi pengaduan yang disampaikan masyarakat sepanjang disertai bukti yang dapat ditindaklanjuti.

Terkait pengadaan baju batik, Edison menyebut Kanwil Kemenag Sumbar telah mengirimkan surat kepada pihak madrasah pada Januari 2026 untuk mendorong transparansi. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Ombudsman dan menyiapkan tautan pengaduan terkait seragam sekolah maupun penerimaan siswa baru.

Edison membantah adanya pengondisian vendor oleh Kanwil Kemenag Sumbar. Menurutnya, pengadaan seragam merupakan kewenangan masing-masing madrasah dan tidak ada arahan dari pihak Kanwil untuk menggunakan penyedia tertentu.

“Kami tidak pernah membuat surat atau memberikan arahan terkait pengondisian. Itu murni dari masing-masing sekolah. Madrasah bebas memilih mana yang terbaik bagi masyarakat dan siswanya,” tuturnya.

Pewarta : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *